Suara.com - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupatena Brebes,Jawa Tengah membuat geger dan menyulut emosi banyak pihak. Kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh 6 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang masih masuk kategori anak di bawah umur.
Bukan hanya korbannya yang masih di bawah umur yang membuat publik geram, upaya perdamaian antara pelaku pemerkosaan dan korban juga membuat banyak pihak emosi.
Perdamaian itu dikabarkan dilakukan dengan kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku agar tidak membawa kasus ini ke kepolisian.
Seperti apa kasus pemerkosaan yang berujung perdamaian itu? Berikut ulasannya.
Korban dicekoki miras sebelum diperkosa
Menurut Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Resersedan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati, pemerkosaan terhadap WD yang dilakukan oleh 6 pelaku terjadi pada Desember 2022 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku di rumahnya oleh salah satu pelaku. Korban lalu dibawa ke sebuah rumah kosong, dimana pelaku lainnya sudah menunggu disana.
Seampainya disana, korban dicekoki miras. Dan ketika sudah dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran.
Pelaku dan korban didamaikan oleh LSM
Iptu Puji Haryati membenarkan kalau setelah peristiwa pemerkosaan itu ada upaya perdamaian antara 6 pelaku dan korban yang difasilitasi oleh sebuah LSM serta pihak desa, dengan kesepakatan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.
Adapun LSM yang memediasi antara korban dan pelaku dalam kasus ini adalah Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
Ada dugaan pemerasan dalam upaya perdamaian
Dalam upaya perdamaian antara pelaku dan korban pemerkosaan oleh LSM BPPI, pihak keluarga pelaku dimintai sejumlah uang oleh pihak LSM tersebut. Adapun jumlah uang yang diminta oleh LSM BPPI cukup fantastis, yakni mencapai Rp200 juta.
Salah satu ayah pelaku, K mengatakan, anggota LSM BPPI meminta uang tersebut harus segera disediakan agar upaya perdamaian tersebut bisa dengan cepat dilakukan.
Karena jumlahnya sangat tinggi, akhirnya terjadi tawar menawar antara pihak 6 keluarga pelaku dengan LSM tersebut. Akhirnya disepakati keluarga pelaku hanya mampu memberikan uang sebesar Rp70 juta dengan cara patungan.