Jadi Atensi Kapolda, Polda Metro Segera Ajak Pakar Bahas Mekanisme Cabut Penetapan Tersangka Hasya

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:30 WIB
Jadi Atensi Kapolda, Polda Metro Segera Ajak Pakar Bahas Mekanisme Cabut Penetapan Tersangka Hasya
Polda Metro Jaya menyampaikan ada mekanisme yang harus dilakukan terkait permintaan pencabutan penetapan tersangka terhadap Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].

Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan ada mekanisme yang harus dilakukan terkait permintaan pencabutan penetapan tersangka terhadap Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan apa yang menjadi permintaan pihak keluarga dan beberapa pihak itu sudah menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Truno mengatakan pihaknya akan mengundang para pakar untuk melihat sejauh mana mekanisme yang bisa dilakukan.

"Namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil, ini kan formil, penetapan tersangka itu formil," kata Trunoyudo

"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan," sambungnya

Cabut Penetapan Tersangka

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi mencabut penetapan tersangak yang sebelumnya dilekatkan terhadap mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas akibat kecelakaan.

Bukan cuma mencabut penetapan tersangka, Habiburokhman meminta polisi memulihkan nama baik Hasya.

baca juga

"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang ga masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.

Dwi Syafiera Putri, memegang foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)
Dwi Syafiera Putri, memegang foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?

"Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Dugaan Tindak Pembiaran saat Kecelakaan, Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra Laporkan Pengemudi Mobil ke Polda Metro Jaya

Ada Dugaan Tindak Pembiaran saat Kecelakaan, Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra Laporkan Pengemudi Mobil ke Polda Metro Jaya

Metro | Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:34 WIB

Restorative Justice, Harapan dari Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka

Restorative Justice, Harapan dari Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka

Metro | Sabtu, 04 Februari 2023 | 09:22 WIB

4 Fakta Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Korban Tidak Dibawa ke Rumah Sakit

4 Fakta Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Korban Tidak Dibawa ke Rumah Sakit

Your Say | Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:44 WIB

Polda Metro Jaya Klaim Dalami Laporan Keluarga Mahasiswa UI Hasya Atallah Tekait Dugaan Pembiaran AKBP Purn Eko

Polda Metro Jaya Klaim Dalami Laporan Keluarga Mahasiswa UI Hasya Atallah Tekait Dugaan Pembiaran AKBP Purn Eko

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:23 WIB

Pakai Pelat Nomor Cantik, 5 Fakta Pajero Penabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Jadi Putih

Pakai Pelat Nomor Cantik, 5 Fakta Pajero Penabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Jadi Putih

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:52 WIB

Terkini

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×