Berapa Gaji Iptu Rochmat? Hidupi 79 Anak Yatim Piatu hingga Ajal Menjemput

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:15 WIB
Berapa Gaji Iptu Rochmat? Hidupi 79 Anak Yatim Piatu hingga Ajal Menjemput
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]

Suara.com - Kabar duka datang dari Polres Madiun, Jawa Timur, karena salah satu anggotanya, Iptu Rochmat Tri Marwoto, meninggal dunia pada Rabu (8/2/2023) sore. Sedikit bernostalgia, almarhum pada 2017 lalu sempat viral lantaran menghidupi 79 anak yatim.

Tindakan baik Iptu Rochmat dalam mengasuh anak-anak yatim yang kurang mampu itu membuat gaji polisi dengan pangkat Iptu turut menuai rasa penasaran. Adapun informasi mengenai hal ini, Suara.com sudah merangkumnya.

Gaji Polisi Pangkat Iptu

Besaran gaji polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iptu sendiri masuk ke dalam golongan III (Perwira Pratama atau Pama) dalam pangkat kepolisian. Berdasarkan aturan yang sudah disinggung di atas, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600.

Tak hanya gaji pokok, tiap anggota polisi termasuk yang berpangkat Iptu juga menerima berbagai macam tunjangan. Tambahan penghasilan tersebut disesuaikan oleh pangkat, jabatan, hingga daerah penempatan.

Adapun tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus daerah Papua. Lalu, anggota polisi juga menerima tunjangan yang cukup besar dan dibayar tiap bulan, yakni tunjangan kinerja atau tukin.

Terakhir kali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tukin terhadap anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tunjangan kinerja terbagi menjadi beberapa kelas tergantung jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besaran tukin untuk anggota Polri.

1. Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Iptu termasuk dalam kelas jabatan 8. Dengan kata lain, tukin yang diterima Iptu Rochmat adalah Rp3,3 juta.

Iptu Rochmat Hidupi Anak Yatim

Bersama sang istri, Iptu Rochmat Tri Marwoto menghidupi dan menyekolahkan anak yatim, anak yang telantar, hingga anak mantan pengguna narkoba. Hal ini diketahuu sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu sambil menyambi berjualan buah.

Iptu Rochmat sudah menjadi ayah bagi anak-anak dengan berbagai macam karakter. Mulai dari yang masih balita hingga mahasiswa. Disebutkan bahwa beberapa diantaranya saat ini telah hidup mandiri sebagai polisi dan guru.

Berkat pengabdiannya itu, Iptu Rochmat diberi penghargaan berupa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) oleh Kapolri yang masih dijabat Tito Karnavian. Ia juga diundang makan siang bersama dengan mantan petinggi Polri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi

Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi

| Jum'at, 10 Februari 2023 | 09:41 WIB

Heboh Gibran Ditangkap Polisi Saudi, Nekat Bentangkan Bendera Partai Di Tempat Suci

Heboh Gibran Ditangkap Polisi Saudi, Nekat Bentangkan Bendera Partai Di Tempat Suci

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 05:14 WIB

Nekat Kibarkan Bendera Partai Demokrat di Depan Masjid Nabawi, WNI Ditangkap Polisi Arab

Nekat Kibarkan Bendera Partai Demokrat di Depan Masjid Nabawi, WNI Ditangkap Polisi Arab

| Kamis, 09 Februari 2023 | 23:19 WIB

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Saksi Polisi Ceritakan Mencekamnya Situasi : Ini Kronologinya

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Saksi Polisi Ceritakan Mencekamnya Situasi : Ini Kronologinya

| Kamis, 09 Februari 2023 | 22:35 WIB

Satu Pengendara Motor Tewas Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Purwakarta

Satu Pengendara Motor Tewas Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Purwakarta

| Kamis, 09 Februari 2023 | 22:27 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

| Kamis, 09 Februari 2023 | 21:49 WIB

Terkini

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB