Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Doyan Pamer Harta Kekayaan Ayahnya, Mario Dandy Dianggap Haus Penghargaan
Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengenal GP Ansor, Organisasi Islam yang Trending di Twitter
25 Februari 2023 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI