Dicabut Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Kembali Dapat Perlindungan LPSK?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 13 Maret 2023 | 11:31 WIB
Dicabut Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Kembali Dapat Perlindungan LPSK?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tampilnya terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dalam wawancara eksklusif di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Pihak Richard Eliezer dinilai tidak berkoordinasi dengan LPSK dan belum mendapatkan izin dari LPSK yang selama ini memberikan perlindungan pada Eliezer.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Menurut Syahrial, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.

Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Richard Eliezer Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Meski begitu, LPSK menyatakan Richard Eliezer bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dicabut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Menurut dia, Eliezer bisa mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri atau bisa juga melalui kuasa hukumnya.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin partogi menyatakan hal senada. Menurut dia, LPSK tidak bisa membatasi pengajuan permohonan, termasuk dari pihak Eliezer.

Apakah pihak Richard Eliezer akan kembali mengajukan permohonan pada LPSK? Hingga kini belum ada pernyataan mengenai hal tersebut baik dari Eliezer atau pengacaranya.

Namun kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya sangat menyayangkan Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.

Ia membantah kalau Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan fisik dengan Lembaga tersebut. Ronny juga mengatakan kalau kliennya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK maupun Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurut Ronny, ada salah satu poin perjanjian, disebutkan kalau wawancara harus dilakukan dengan sepengatahuan atau seizin LPSK, dan hal itu bisa dilakukan tanpa harus tertulis.

Hal inilah yang menjadi dasar Ronny menyatakan kalau kliennya tidak melanggar perjanjian yang disebutkan oleh LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?

CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 18:15 WIB

CEK FAKTA: Pemakaman Ferdy Sambo Berakhir Ricuh saat Bharada E Hadir dalam Pemakaman, Benarkah?

CEK FAKTA: Pemakaman Ferdy Sambo Berakhir Ricuh saat Bharada E Hadir dalam Pemakaman, Benarkah?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 17:14 WIB

Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK

Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 17:08 WIB

Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV

Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 16:16 WIB

Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin

Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:46 WIB

Terkini

Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat

Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:41 WIB

Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:41 WIB

Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota

Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:39 WIB

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:36 WIB

Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:28 WIB

Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah

Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:24 WIB

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:01 WIB

Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar

Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:55 WIB