Tasi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Beruntung, ia bebas bersyarat pada 7 September 2022. Itu artinya Tasdi hanya menjalani 3,5 tahun masa tahanan di penjara.
Setelah bebas dari penjara, Tasdi kini dikabarkan menjadi stafsus Risma di Kementerian Sosial.