Dua tahun setelahnya, ia mencalonkan sebagai anggota DPRD Purbalingga dan terpilih dengan masa jabatan 1999-2004.
Sejak saat itu karier politik Tasdi terus meroket. Ia menduduki berbagai jabatan strategis di partai.
Di tahun 2004 ia terpilih sebagai Ketua DPRD Purbalingga selama dua periode, yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Setahun kemudian, Tasdi mencoba peruntungan maju Pilkada memperebutkan kursi Purbalingga 1. Lagi-lagi ia beruntung memenangkan kontestasi politik tersebut.
Karier politiknya tercoreng setelah ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Pada 6 Februari 2019, ia divonis melakukan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Tasi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Beruntung, ia bebas bersyarat pada 7 September 2022. Itu artinya Tasdi hanya menjalani 3,5 tahun masa tahanan di penjara.
Setelah bebas dari penjara, Tasdi kini dikabarkan menjadi stafsus Risma di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK