Lapor Balik Ketua IPW, Aspri Yogi Arie Bantah Disuruh Wamenkumham Eddy Hiariej

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:03 WIB
Lapor Balik Ketua IPW, Aspri Yogi Arie Bantah Disuruh Wamenkumham Eddy Hiariej
Lapor Balik Ketua IPW, Aspri Yogi Arie Bantah Disuruh Wamenkumham Eddy Hiariej. [Suara.com/Yasir].

Suara.com - Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terima uang korupsi Rp 7 miliar berbuntut panjang.  Ketua IPW itu kini dilaporkan balik oleh asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Yogi membantah jika laporannya itu atas arahan Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia mengklaim pelaporan itu dilakukan karena dirinya merasa ikut diseret-seret terkait laporan IPW ke KPK. Laporan ini dilayangkan Yogi karena tak terima dituding menjadi perantara gratifikasi yang diduga mengalir ke Eddy Hiariej. 

"STS (Sugeng Teguh Santoso) itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Meski membantah menjadi perantara dalam kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej, Yogi enggan berkomentar banyak terkait adanya bukti transferan uang yang sempat disertakan Sugeng saat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih akan membuktikan hal tersebut dalam proses hukum ke depannya. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

"Monggo saja mas, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," katanya. 

Lebih lanjut, Yogi juga mengklaim melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri bukan atas perintah Eddy Hiariej. Melainkan atas dasar inisiatifnya sendiri yang tak terima dituding Sugeng sebagai perantara gratifikasi yang diduga diterima Eddy Hiariej. 

"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya. Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS, nama saya dikait-kaitkan. Makanya saya merespons malam ini," tuturnya. 

Dalam laporannya, Yogi mempersangkakan Sugeng dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/082/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023.

Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

baca juga

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Laporan ini dilayangkan Sugeng ke Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa kemarin. 

Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi ini terkait  sengketa saham dan dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Disebut Sugeng berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

Adapun, ungkap Sugeng, uang sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Selanjutnya, pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim

Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 09:48 WIB

Terima Uang 7 Miliar, Berikut Fakta Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

Terima Uang 7 Miliar, Berikut Fakta Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:48 WIB

Laporkan Ketua IPW Murni Kemauan Sendiri, Aspri: Tak Ada Arahan dari Bapak Wamenkumham

Laporkan Ketua IPW Murni Kemauan Sendiri, Aspri: Tak Ada Arahan dari Bapak Wamenkumham

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:21 WIB

Laporkan Balik Ketua IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Siap Datang!

Laporkan Balik Ketua IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Siap Datang!

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:47 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×