Korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan sesama jenis dan sudah berjalan kurang lebih selama empat bulan.
Pertemuan mereka terjadi saat pelaku menjadi pelanggan taksi daring, karena merasa nyaman mereka memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah apartemen yang berada di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku memutilasi korban menjadi beberapa bagian yaitu potongan yang terpisah antara kepala, dua bagian kaki serta badan sama kepala menjadi satu.
Untuk bagian kepala dan kaki pelaku membuangnya ke sungai. Sedangkan untuk pakaian seperti sprei serta alat pembungkus lainnya ia buang di tol Cikupa dan sudah ditemukan. Untuk bagian lainnya di buang di dalam koper merah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa