Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional Tolak UU Ciptaker, Said Iqbal: Perusahaan akan Kami Tuntut Kalau Melarang

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:36 WIB
Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional Tolak UU Ciptaker, Said Iqbal: Perusahaan akan Kami Tuntut Kalau Melarang
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan sekitar lima jutaan buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan Pemenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Namun, ia menegaskan, adanya aksi tersebut perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan terhadap buruh yang melakukan aksi.

"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kita akan tuntut penjara terhadap perusahaan itu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).

Said mengatakan, dirinya bukan tanpa sebab menyampaikan hal tersebut. Sebab, aksi mogok kerja nasional tersebut dilakukan berdasarkan dua dasar hukum atau aturan yakni Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Demonstrasi.

"Itu dua yang dipakai. Pertama menginstruksikan aksi, stop produksi dan menuju aksi, semua keluar dari pabrik," katanya.

"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diisntruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi," sambungnya.

Lebih lanjut, Said menyampaikan, nantinya dalam aksi yang renacannya digelar pada periode Juli hingga Agustus 2023 tersebut buruh akan terbagi ada yang bertahan di depan pabrik-pabrik dan sebagian bergerak ke kantor-kantor pemerintahan.

"Misal yang ke Istana dan lain-lain adalah dari Jabodetabek sekitar 100 ribu datang ke tiga lokasi itu. sedangkan jutaan lainnya tetap di depan pabrik dan sebagian lain ke kantor-kantor daerah," tuturnya.

Adapuh output yang diharapkan dari adanya aksi mogok kerja nasional tersebut yakni untuk daerah buruh akan mendesak kepala daerah mengeluarkan rekomendasi ditunjukan ke presiden dan DPR RI agar segera mencabu UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan upah.

"Di tingkat nasional outputnya, meminta DPR mencabut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," pungkasnya.

Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:18 WIB

Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, BEM UI Malah Disentil PDIP Lagi Cari Sensasi

Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, BEM UI Malah Disentil PDIP Lagi Cari Sensasi

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:15 WIB

Tameng Senayan Bela Puan Maharani Usai Digambar Berbadan Tikus oleh BEM UI

Tameng Senayan Bela Puan Maharani Usai Digambar Berbadan Tikus oleh BEM UI

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB