Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional Tolak UU Ciptaker, Said Iqbal: Perusahaan akan Kami Tuntut Kalau Melarang

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:36 WIB
Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional Tolak UU Ciptaker, Said Iqbal: Perusahaan akan Kami Tuntut Kalau Melarang
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan sekitar lima jutaan buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan Pemenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Namun, ia menegaskan, adanya aksi tersebut perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan terhadap buruh yang melakukan aksi.

"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kita akan tuntut penjara terhadap perusahaan itu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).

Said mengatakan, dirinya bukan tanpa sebab menyampaikan hal tersebut. Sebab, aksi mogok kerja nasional tersebut dilakukan berdasarkan dua dasar hukum atau aturan yakni Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Demonstrasi.

"Itu dua yang dipakai. Pertama menginstruksikan aksi, stop produksi dan menuju aksi, semua keluar dari pabrik," katanya.

"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diisntruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi," sambungnya.

Lebih lanjut, Said menyampaikan, nantinya dalam aksi yang renacannya digelar pada periode Juli hingga Agustus 2023 tersebut buruh akan terbagi ada yang bertahan di depan pabrik-pabrik dan sebagian bergerak ke kantor-kantor pemerintahan.

"Misal yang ke Istana dan lain-lain adalah dari Jabodetabek sekitar 100 ribu datang ke tiga lokasi itu. sedangkan jutaan lainnya tetap di depan pabrik dan sebagian lain ke kantor-kantor daerah," tuturnya.

Adapuh output yang diharapkan dari adanya aksi mogok kerja nasional tersebut yakni untuk daerah buruh akan mendesak kepala daerah mengeluarkan rekomendasi ditunjukan ke presiden dan DPR RI agar segera mencabu UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan upah.

"Di tingkat nasional outputnya, meminta DPR mencabut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," pungkasnya.

Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:18 WIB

Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, BEM UI Malah Disentil PDIP Lagi Cari Sensasi

Kritik Perppu Cipta Kerja Lewat Gambar Puan Berbadan Tikus, BEM UI Malah Disentil PDIP Lagi Cari Sensasi

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:15 WIB

Tameng Senayan Bela Puan Maharani Usai Digambar Berbadan Tikus oleh BEM UI

Tameng Senayan Bela Puan Maharani Usai Digambar Berbadan Tikus oleh BEM UI

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB