Jejak Sejarah Bea Cukai: Sarang Korupsi dan Pungli Sejak Lama hingga Dibekukan Soeharto

Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:45 WIB
Jejak Sejarah Bea Cukai: Sarang Korupsi dan Pungli Sejak Lama hingga Dibekukan Soeharto
Ilustrasi Bea Cukai. [Dok: Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan berdasar pada instruksi Presiden, kemudian diputuskan untuk mempercayakan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss yang bernama Societe Generale de Surveillance (SGS).

Hal tersebut berarti, banyak para pegawai Bea Cukai yang terpaksa dirumahkan karena pekerjaan mereka diambil alih oleh PT Surveyor Indonesia.

Kewenangan tersebut kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 terkait dengan Kepabeanan yang diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

Kemudian, direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.

Undang-Undang tersebut juga memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan lingkup tugas dan juga fungsi yang dipegangnya.

Dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang tersebut, produk hukum kolonial tidak berlaku lagi.

Begitu juga dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 untuk menggantikan kelima ordonansi cukai yang sebelumnya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: 3 'Dosa Besar' Bea Cukai yang Dibongkar Pegawainya Sendiri: Sebut Ada Kecurangan di Seluruh Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI