Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR 2023. Seperti apa aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Perayaan Idul Fitri yang tinggal menghitung hari menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Bukan hanya kebersamaan dengan keluarga, namun juga program pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang beragama Islam juga meningkatkan antusiasme dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR ini sendiri setiap tahunnya memiliki kebijakan yang berbeda. Di tahun ini, pembayaran THR kembali menjadi polemik karena kebijakan baru yang harus diterapkan karena dampak ekonomi global yang baru saja pulih. Lalu, bagaimana soal pembayaran THR 2023 ini? Simak inilah selengkapnya.
1. Pemerintah hanya bayarkan 50 Persen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi persnya pada Rabu, (29/03/2023) mengungkap bahwa tahun ini pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian pembayaran THR, dengan nilai 50 persen yang dibagikan kepada setiap ASN dan pegawai dengan kontrak kerja.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani.
2. Tenaga honorer dipastikan tidak dapat THR
Tak hanya Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Hal ini disampaikannya di dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023) pagi kemarin.
Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
"Kalau honorer nggak (dapat THR), jadi ini yang diatur oleh kita (untuk pembayaran THR) inikan yang PPPK," ungkap Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/03/2023) kemarin.