Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Idul Fitri, Buya Yahya: Halal Walaupun Dilakukan di Hari Raya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 09:05 WIB
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Idul Fitri, Buya Yahya: Halal Walaupun Dilakukan di Hari Raya
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) - Hukum Berhubungan Suami Istri saat Idul Fitri menurut Buya Yahya

Suara.com - Selama bulan Ramadhan banyak pasangan suami istri yang memilih untuk menahan diri satu sama lain untuk tidak berhubungan intim demi menjaga ibadah agar tetap khusyu'. Beberapa di antara pasutri akan melakukan setelah bulan Ramadhan atau saat sudah memasuki Hari Raya Idul Fitri 1 Syawat. Terkait hal ini, masih banyak yang mempertanyakan hukum berhubungan suami istri saat Hari Raya.  

Pertanyaan ini muncul karena ada anggapan yang menyebutkan bahwa berhubungan di malam takbiran ataupun hari raya tidak diperbolehkan. Karena menganggap Hari Raya atau Lebaran adalah hari suci bagi umat Islam. Oleh karenanya suami istri sebaiknya tidak berhubungan dulu sampai selesai Hari Raya. Lantas benarkah demikian? 

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya, pendiri dari Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaahnya. Jamaah tersebut menanyakan terkait bagaimana hukum berhubungan suami istri ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha

"Bagaimana hukum berhubungan suami istri saat siang hari raya,? Baik hari raya Idul Fitri, ataupun di hari raya Idul Adha," tanya salah satu jemaah itu kepada Buya Yahya. 

Buya Yahya lalu memberikan jawabannya terkait pertanyaan berhubungan suami istri ketika hari raya tersebut. Menurutnya, berhubungan intim bagi pasangan suami istri di malam takbiran maupun siang hari saat lebaran adalah halal.  

Seperti yang diketahui, dalam agama Islam hukum berhubungan intim bagi pasangan suami istri adalah bagian dari menjalankan ibadah. Bahkan, berhubungan dengan pasangan sah termasuk dalam sedekah dan akan mendapat imbalan pahala. 

Lebih lanjut Buya Yahya menegaskan bahwa hubungan intim itu bukanlah suatu hal yang terlarang, apalagi jika dilakukan di hari raya. Karena hari raya merupakan hari untuk bersenang-senang. Kita boleh mengekspresikan rasa senang kita dalam bentuk apapun, termasuk hubungan intim dengan pasangan sah. 

"Memang ada beberapa keyakinan yang aneh-aneh yang tidak membolehkan. Tapi berhubungan suami istri bagi yang sudah sah adalah halal," katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah.  

Jadi hukum berhubungan suami istri saat Hari Raya adalah halal. Jadi menurutnya kenapa hal ini termasuk halal lantaran di hari lebaran umat Islam sudah tidak boleh berpuasa, sehingga mereka boleh melakukan hal-hal yang semula dilarang saat berpuasa. Salah satunya berhubungan suami istri di siang hari.  

Demikian tadi ulasan mengenai hukum berhubungan suami istri saat Hari Raya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

40 Twibbon Idul Fitri 2023 untuk Diunggah di Medsos, Klik Linknya Di Sini!

40 Twibbon Idul Fitri 2023 untuk Diunggah di Medsos, Klik Linknya Di Sini!

News | Sabtu, 08 April 2023 | 20:57 WIB

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

| Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB

'Harusnya Tanya Dulu ke Warga' Pro Kontra Heru Budi Tak Gelar Salat Idul Fitri di JIS

'Harusnya Tanya Dulu ke Warga' Pro Kontra Heru Budi Tak Gelar Salat Idul Fitri di JIS

News | Sabtu, 08 April 2023 | 18:33 WIB

Pengobatan Ida Dayak Viral, Buya Yahya: Seorang Muslim Boleh Berobat ke Non Muslim, Asalkan...

Pengobatan Ida Dayak Viral, Buya Yahya: Seorang Muslim Boleh Berobat ke Non Muslim, Asalkan...

| Sabtu, 08 April 2023 | 17:45 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB