7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Triliun

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 17:16 WIB
7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Triliun
7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun. [Instagram/smindrawati]

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

5.       Sebagian LHP sudah menghasilkan putusan pengadilan

Selanjutnya, urai Mahfud, untuk Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172, telah dilakukan Langkah hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Asal (TPA).

Menurut dia, atas kasus tersebut telah ada hasilnya berupa putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

6.       Komite akan bentuk satgas

Terkait dengan hasil rapat tersebut, disepakatikalau Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan mengawasi untukmenindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).

7.       LHP paling besar diprioritaskan

Adapun tum gabungan/Satgas yang akan dibentuk itu akan melibatkan sejumlah lembaga, diantaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Menurut Mahfud, komite akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling esar, yakni senilai agregat Rp189 triliun, karena sudah menjadi perhatian masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perseteruan Uang Rp.349 Triliun Adalah Masalah Antara Mahfud MD dengan Sri Mulyani, Benny K Harman: Bukan dengan Komisi 3 DPR RI

Perseteruan Uang Rp.349 Triliun Adalah Masalah Antara Mahfud MD dengan Sri Mulyani, Benny K Harman: Bukan dengan Komisi 3 DPR RI

| Senin, 10 April 2023 | 17:10 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD Bentuk Satgas Tangani Transaksi Janggal di Kemenkeu, Prioritas Usut Soal Impor Emas Rp189 T

Menkopolhukam Mahfud MD Bentuk Satgas Tangani Transaksi Janggal di Kemenkeu, Prioritas Usut Soal Impor Emas Rp189 T

| Senin, 10 April 2023 | 16:31 WIB

Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan

Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan

News | Senin, 10 April 2023 | 14:17 WIB

Lengkap! Hasil Rapat Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Lengkap! Hasil Rapat Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bisnis | Senin, 10 April 2023 | 14:20 WIB

Usai Gelar Pertemuan Bareng Sri Mulyani, Mahfud MD Pastikan Besok Hadir di Rapat DPR Soal Transaksi Rp 349 Triliun

Usai Gelar Pertemuan Bareng Sri Mulyani, Mahfud MD Pastikan Besok Hadir di Rapat DPR Soal Transaksi Rp 349 Triliun

News | Senin, 10 April 2023 | 14:03 WIB

Soal Data Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Pastikan Tidak Beda dengan Sri Mulyani: Penyajiannya Beda

Soal Data Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Pastikan Tidak Beda dengan Sri Mulyani: Penyajiannya Beda

News | Senin, 10 April 2023 | 13:49 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB