Aturan Larangan Memotret di Area Bandara, Jangan Sembarangan Foto-foto!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 14 April 2023 | 10:03 WIB
Aturan Larangan Memotret di Area Bandara, Jangan Sembarangan Foto-foto!
Ilustrasi Bandara Aturan Larangan Memotret di Area Bandara, Jangan Sembarangan Foto-foto! (ist)

Suara.com - Seorang turis asal Taiwan mengaku dipalak oleh petugas Imigrasi Indonesia sebesar Rp60 juta. Hal ini karena turis tersebut telah melanggar ketentuan berupa memotret area bandara dengan kameranya.

Kemudian turis tersebut diinterogasi dan dibawa ke ruangan gelap. Turis berinisial L itu mengatakan petugas tersebut menyebut dirinya akan dideportasi ke Taiwan karena melanggar aturan.

Setelah diinterogasi, L diminta menunggu selama sekitar 1 jam. L juga melihat ada turis lain yang masuk ke dalam ruangan. L merasa ada yang tidak beres dan dirinya dibuat menunggu agar mau membayar denda.

Awalnya petugas menetapkan denda sebesar USD4.000 atau sekitar Rp60 juta tetapi setelah melakukan negosiasi, nilai tersebut turut menjadi Rp4,5 juta atau USD300. Selanjutnya L diminta melakukan transaksi tarik tunai dan karena ada limit transaksi, L hanya dapat menarik sebesar Rp4 juta.

Setelah itu, L diizinkan untuk pergi. Hal yang membuat situasi semakin aneh adalah karena petugas memperingatkan L agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Aturan larangan memotret di area bandara wajib diperhatikan bagi seluruh masyarakat. Berkenaan dengan fenomena tersebut, berikut aturan larangan memotret di area bandara.

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo membenarkan bahwa ada bandara yang dilarang berfoto. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Perhubungan RI sejak 2020.

Menurut aturan tersebut, terdapat 4 area bandara yang dilarang untuk berfoto. Area tersebut yakni tempat pemeriksaan keamanan (security check point), tempat pengendalian keamanan (access control point), area kepabeanan, dan area imigrasi.

Area tersebut tidak boleh diambil gambar dengan alasan tertentu. Alasan tersebut yakni bahwa area itu adalah area vital dan merupakan area yang berkaitan dengan keamanan penerbangan.

Jika terdapat seseorang yang melanggar aturan tersebut, maka petugas hanya wajib meminta hasil foto dihapus. Artinya, tidak ada sanksi khusus berupa denda dan lain sebagainya.

PT Angkasa Pura I yang merupakan pengelola bandara telah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran. Caranya yakni dengan memberi himbauan dan informasi lengkap kepada pengguna jasa dengan papan informasi.

Papan informasi tersebut memuat area-area yang dilarang diambil gambarnya. Lokasi tersebut disebut dengan Daerah Keamanan Terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai RI menyampaikan bahwa kejadian itu bukan di Bea Cukai. Alasannya yakni Bea Cukai tidak memiliki kewenangan melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Kamis (13/4) dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Hanya untuk Mobil

Aturan Baru Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Hanya untuk Mobil

News | Kamis, 13 April 2023 | 17:40 WIB

8 Fakta Turis Taiwan Diduga Dipalak Rp 60 Juta  oleh Petugas Imigrasi di Bali sampai Diberitakan Media Asing

8 Fakta Turis Taiwan Diduga Dipalak Rp 60 Juta oleh Petugas Imigrasi di Bali sampai Diberitakan Media Asing

News | Kamis, 13 April 2023 | 16:26 WIB

Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!

Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!

| Kamis, 13 April 2023 | 15:26 WIB

Tegas! Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Anggotanya yang Langgar Aturan

Tegas! Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Anggotanya yang Langgar Aturan

| Kamis, 13 April 2023 | 10:39 WIB

5 Maskapai Ajukan 258 Penerbangan Tambahan di Bandara Ngurah Rai Menjelang Lebaran

5 Maskapai Ajukan 258 Penerbangan Tambahan di Bandara Ngurah Rai Menjelang Lebaran

Bali | Kamis, 13 April 2023 | 10:11 WIB

Viral WNA Berfoto Bugil di Kawasan Pura Babakan Bali Bikin Geram Warganet, Aktivis Ni Luh Djelantik Sentil Gubernur Koster

Viral WNA Berfoto Bugil di Kawasan Pura Babakan Bali Bikin Geram Warganet, Aktivis Ni Luh Djelantik Sentil Gubernur Koster

| Kamis, 13 April 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB