'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 14 April 2023 | 14:15 WIB
'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah
'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Beda nasib Mayor Arh Gede Henry Widyastana dan Ferdy Sambo, meski keduanya kompak dalam menghabisi nyawa anak buahnya masing-masing. Ketidaksamaan bak langit dan bumi ini terletak pada vonis yang dijatuhkan. Namun, baik Mayor Widyastana dan Sambo sudah dipecat dari TNI serta Polri.

Ferdy Sambo harus menerima takdir hukuman mati akibat dari perbuatannya menembak sang anak buah. Beda halnya dengan Mayor Widyastana yang hanya divonis 1,5  tahun penjara. Padahal, anggota TNI ini juga sama-sama membuat bawahannya kehilangan nyawa.

Kasus Ferdy Sambo

Penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, narasi polisi tembak polisi digaungkan hingga menyeret Richard Eliezer (Bharada E) menjadi tersangka tunggal.

Setelah ditahan, Richard berstatus justice collaborator. Saat itu lah, satu per satu fakta kasus penembakan terhadap Brigadir J mulai terungkap. Salah satunya, Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang pembunuhan berencana anak buahnya. Eks Kadiv Propam ini pun dipecat dan menjadi tersangka.

Bagi sejumlah pihak, kasus ini sangat menguras emosi karena penuh drama. Hingga akhirnya pada sidang vonis 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati. Adapun hal yang memberatkan, yakni dirinya seringkali tidak mengaku selama proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," ujar hakim dalam membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Setelah menerima vonis ini, ia ajukan banding dan ditolak. Maknanya, ia tetap akan dipidana mati atas kasus Brigadir J.

Kasus Mayor Widyastana

Kasus yang menyangkakan Mayor Arh Gede Henry Widyastana terkait penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. Akibat perbuatan yang dilakukannya saat orientasi di Denrudal 004 Dumai ini, anak buahnya pun meninggal dunia. 

Kuasa hukum korban juga sama dengan yang membela keluarga Brigadir J di kasus Sambo, yakni Kamaruddin Simanjuntak. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami penyiksaan berat. Mulai dari dihajar hingga ditenggelamkan. .

"Korban disiksa (oleh Mayor Widyastana) dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.

Widyastana kemudian menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). Hasilnya, ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Melalui persidangan yang dipimpin Kolonel Sus Mustofa itu juga ada pidana lain, yakni berupa pemecatan sang mayor dari TNI.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," ujar Kolonel Sus Mustofa dalam sidang tersebut.

Widyastana dianggap melanggar Pasal 103 Kitab UU Hukum Pidana Militer. Adapun hal yang meringankan hukumannya meski membuat nyawa orang lain melayang, yakni karena bersikap sopan. Sementara yang memberatkan adalah tidak adanya simpati kepada keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

News | Kamis, 13 April 2023 | 17:07 WIB

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:20 WIB

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

News | Kamis, 13 April 2023 | 10:43 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

| Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:44 WIB

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:11 WIB

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB