Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 19 April 2023 | 02:50 WIB
Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) - Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Suara.com - Salah satu tradisi unik yang ada di Indonesia jelang lebaran Idul Fitri adalah membagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh. THR ini diberikan bertujuan untuk memberikan sejumlah pesangon dalam menyambut libur lebaran. Namun, tak jarang bagi para pekerja yang mendapatkan THR diharuskan untuk membayar sejumlah zakat dengan kata lain sebagai zakat profesi

Mengenai hal ini banyak masyarakat yang mempertanyakan hukumnya. Apakah THR Wajib zakat atau tidak? Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan mengenai aturan zakat profesi. 

Menurut Buya Yahya memang sebagai umat Islam, kita dilarang berbuat dzalim baik kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat. Ataupun berbuat dzalim kepada orang kaya dengan tidak mewajibkan mereka membayar zakat. 

Menurut Buya Yahya, mengharuskan perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi merupakan suatu tindakan yang dilarang dan sama saja dengan perbuatan dzalim. 

"Kita itu tidak boleh zalim kepada orang fakir juga tidak boleh zalim kepada orang kaya yang mewajibkan zakat yang tidak wajib ya gak boleh, " kata Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2023 lalu. 

Buya Yahya menegaskan bahwa kita harus berperilaku yang adil baik krpada orang fakir maupun kaya. Karena masing-masing orang memiliki haknya tersendiri sehingga kita tidak boleh selalu mewajibkan orang kaya atau perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi. 

Meskipun tidak wajib harus katakan sesungguhnya kalau itu tidaklah wajib zakat. 

"Bukan setiap orang kaya kena zakat. Kita harus adil. Selagi tidak jangan dikatakan wajib. Bagi pengurus zakat jangan dzalim kepada orang fakir juga jangan dzalim kepada orang kaya" ungkapnya. 

Lebih lanjut Buya Yahya juga memberikan contoh bagi seorang pekerja yang memiliki gaji beberapa juta namun mereka malah diwajibkan membayar zakat profesi. Padahal hal tersbeut tidak boleh dilakukan. 

"Sekarang gaji hanya berapa juta langsung wajib zakat profesi dan sebagainya, ini hobi banget ngambil zakat orang," tegasnya. 

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika terpaksa harus ada zakat profesi, maka harus diringankan seringan-ringannya. Zakat ini boleh diambilkan dari masa ia bekerja dan jangan diambil dari THR. 

"Zakat profesi itu keringat bukan harta yang berkembang," kata Buya Yahya. 

Namun Buya Yahya juga menegaskan bahwa orang yang menerima THR juga tidak boleh lupa untuk mengeluarkan hartanya untuk sedekah. 

"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-rinagannya. Tapi jangan pelit juga tetap dong harus sedekah," tegasnya. 

Nah jadi pekerja yang menerima THR sebenarnya tidak wajib membayar zakat profesi. Hanya saja jika ada badan zakat yang mewajibkan ini maka zakat yang dibayar bukan berasal dari THR melainkan dipotongkan dari hasil selama bekerja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas! Buya Yahya Kecam Penetapan Nasab Melalui Tes DNA: Tidak Ada di Dalam Islam

Tegas! Buya Yahya Kecam Penetapan Nasab Melalui Tes DNA: Tidak Ada di Dalam Islam

| Selasa, 18 April 2023 | 22:10 WIB

Zakat Fitrah atau Bayar Utang yang Diutamakan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Zakat Fitrah atau Bayar Utang yang Diutamakan? Simak Penjelasan Buya Yahya

| Selasa, 18 April 2023 | 20:55 WIB

Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 18:07 WIB

Jadi Tradisi Saat Lebaran, Ini Asal Mula Kebiasaan Bagi-Bagi Uang di Hari Raya Idul Fitri

Jadi Tradisi Saat Lebaran, Ini Asal Mula Kebiasaan Bagi-Bagi Uang di Hari Raya Idul Fitri

Lifestyle | Selasa, 18 April 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB