7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang

Senin, 08 Mei 2023 | 16:54 WIB
7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang
7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Jadi Sasaran Sorakan Pengunjung Sidang (ANTARA/Fiandra Sjofjan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa menilai bahwa sebagai korban, Luhut tak wajib memenuhi panggilan Haris, terutama bahwa tudingan tersebut dinilai memuat pencemaran nama baik.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.

'Serang' duo Haris dan Fatia pakai HAM, jaksa disoraki audiens

Terkait dengan dalih yang dilayangkan kubu Haris dan Fatia soal HAM, jaksa menilai bahwa HAM tidak hanya untuk kedua sosok aktivis tersebut.

"Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM," tegas Jaksa.

Jaksa juga melihat sungguh ironis bahwa Haris dan Fatia yang merupakan pejuang HAM justru melanggar hak Luhut yang diciderai lantaran nama baiknya dilecehkan.

"Hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," cecar Jaksa yang kemudian disambut oleh riuh pengunjung.

Pengacara duo Haris-Fatia tuding jaksa bela Luhut

Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidityanty, Muhammad Isnur menyayangkan netralitas jaksa yang justru seperti pengacara Luhut kala menyerang Haris dan Fatia menggunakan tagar HAM.

Baca Juga: Telak! Haris Azhar Sebut Jaksa Gagal Balas Eksepsi di Sidang Kasus Lord Luhut

"Kami kok melihat seperti posisinya seperti menjadi pengacaranya pak Luhut, yang membela mendampingi serta menjadikan dirinya benteng daripada kekuasaan, itu dibuktikan dari tagar," papar Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Haris sindir jaksa gegara pakai tagar HAM

Haris akhirnya ikut merespon tagar HAM yang digunakan oleh jaksa untuk menyerang dirinya dan Fatia.

Sang advokat sekaligus jurnalis tersebut memuji keberanian jaksa memasukan tagar dalam dokumen hukum resmi.

"Hashtag itu satu model formalitas hukum yang sangat progresif. Harus dipuji, saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Sayangnya, sang jaksa sempat menambahkan spasi di antara tagar dan frasa HAM sehingga membuat kesalahan tulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI