Akan Dimakamkan di Lampung, Polri Serahkan Jenazah Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI ke Pihak Keluarga

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Mei 2023 | 07:25 WIB
Akan Dimakamkan di Lampung, Polri Serahkan Jenazah Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI ke Pihak Keluarga
Mustopa, pelaku penembakan kantor MUI dinyatakan meninggal dunia usai melakukan aksinya. (Dok. Ist)

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan jenazah Mustopa NR (60) pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat kepada pihak keluarganya. Proses penyerahan berlangsung di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5/2023) malam.

"Almarhum sudah dijemput keluarganya dan sudah kami serahkan kepada penyidik dan penyidik sudah menyerahkan kepada keluarga. Jadi satu rangkaian," kata Kasubdit DVI Polri AKBP Nugroho Lelono Nugroho, Selasa (9/5/2023) malam.

Nugroho mengungkap jenazah Mustopa rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Lampung. Hal ini merujuk pada keterangan keluarga.

"Oleh keluarga rencana akan dibawa ke Lampung dimakamkan di makam keluarga," katanya.

Serangan Jantung

Tim kedokteran forensik RS Polri telah menyimpulkan Mustopa meninggal dunia akibat serangan jantung. Kondisi ini diperparah dengan adanya riwayat penyakit infeksi paru-paru.

Anggota tim kedokteran forensik RS Polri, Afriani Ika Kusumawati mengatakan ini berdasar analisa terhadap hasil autopsi jenazah Mustopa.

"Jadi, kami dokter forensik menyimpulkan korban meninggal dunia karena serangan jantung. Diperberat penyakit infeksi pada paru," tutur Afriani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berdasar hasil autopsi, lanjut Afriani, ditemukan pula sejumlah luka akibat benda tumpul pada tubuh Mustopa. Namun luka tersebut dipastikan bukan pemicu daripada kematiannya.

baca juga

"Luka-luka luar tapi tidak mengakibatkan meninggal. Pemeriksaan dalam ada infeksi paru dan ada gambaran serangan jantung,"ungkapnya.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat jadi sasaran penembakan misterius. (tangkapan layar/ist)
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat jadi sasaran penembakan misterius. (tangkapan layar/ist)

Peristiwa penembakan ini diketahui terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu. Mustopa melakukan penyerangan ke Kantor MUI, Jakarta Pusat menggunakan air gun hingga melukai dua orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mustopa telah merencanakan penyerangan terhadap pimpinan MUI sejak 2018. Motif daripada penyerangan tersebut dilakukan karena tidak mendapat pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.

Hengki mengatakan ini berdasar barang bukti berupa dokumen surat. Dalam surat tersebut Mustopa menyatakan akan mencari senjata untuk melakukan serangan ke MUI.

"Niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari tahun 2018 dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api," ungkapnya kepada wartawan Selasa (2/5/2023).

"Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dalam surat tersebut salah satunya tertulis 'yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan'," imbuhnya.

Hengki lalu memastikan Mustopa tidak terafiliasi dengan jaringan atau kelompok terorisme. Kepastian ini ia sampaikan berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:03 WIB

Cek Fakta: Seorang Jenderal Jadi Pemasok Senjata untuk Tersangka Penembakan di Kantor MUI, Benarkah?

Cek Fakta: Seorang Jenderal Jadi Pemasok Senjata untuk Tersangka Penembakan di Kantor MUI, Benarkah?

Mamagini | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:31 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 08:09 WIB

Cek Peralatan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda Metro Sebut Beberapa Cukup Memprihatinkan

Cek Peralatan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda Metro Sebut Beberapa Cukup Memprihatinkan

Video | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:00 WIB

Ajukan 8 Bukti, AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya soal Kasus Pencabulan

Ajukan 8 Bukti, AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya soal Kasus Pencabulan

Video | Senin, 08 Mei 2023 | 18:20 WIB

Laporan Resmi Diterima Usai 2 Kali Ditolak, Pengacara Bawa 8 Bukti AG jadi Korban Pencabulan Mario Dandy

Laporan Resmi Diterima Usai 2 Kali Ditolak, Pengacara Bawa 8 Bukti AG jadi Korban Pencabulan Mario Dandy

News | Senin, 08 Mei 2023 | 16:58 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×