Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:33 WIB
Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar saat merilis kasus anggota TNI tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Anggota Brigif Mekanis 14 Prada MW (22) beralasan melarikan diri usai menabrak pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas karena kalut dan takut dihakimi massa. MW merupakan Sopir salah satu komandan Brigif atau Danbrigif. 

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar mengungkap hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap Prada MW.

"Keterangan yang didapat anggota masih Prada belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi dia pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji (dihakimi)," kata Irsyad di Danpom Jaya 2 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Adapun, penyebab daripada kejadian tersebut diduga karena Prada MW mengantuk. Irsyad memastikan tidak ada pengaruh narkotika ataupun minuman beralkohol.

"Pengakuan mengantuk, untuk mengkonsumsi narkoba atau minuman keras tidak ada," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Irsyad, diketahui pula bahwa kecepatan Nissan X-Trail yang dikemudikan Prada MW saat itu diperkirakan mencapai 60 hingga 70 KM/jam. Akibat mengantuk yang bersangkutan kemudian hilang kendali hingga menabrak korban.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," jelasnya.

Pomdam Jaya kekinian telah menetapkan Prada MW sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain terancam hukuman pidana, Prada MW juga terancam sanksi disiplin. Namun proses sanksi disiplin tersebut akan dilakukan usai perkara pidananya selesai.

baca juga

"Sementara kita akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat. Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," beber Irsyad.

Tabrak Lari

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5) pagi.

Salah satu warga sekitar bernama Sofyan (30) menuturkan peristiwa tabrakan tersebut terjadi antar arah berlawanan alias adu banteng.

“Ada mobil dari arah Pasar Kecapi menuju ke arah Cibubur, kemungkinannya itu ada motor dari arah Cibubur juga, jadi berhadapan lah gitu,” tutur Sofyan.

Akibatnya, salah satu korban bernama Tiurmaida hingga melewati batas pagar sebuah kantor di sekitar kejadian. Ia bersama suaminya Sonder pun tewas di lokasi.

“Jadi saking kencengnya motor korban itu sampai rusak. Penumpangnya dua orang, laki-laki dan perempuan, yang pengendaranya laki-laki langsung tergeletak di depan pagar itu sementara yang perempuan terpental,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:27 WIB

Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:02 WIB

LPSK Apresiasi Keberanian AD Bongkar Kasus Pelecehan, Maneger Nasution: Kami Siap Beri Perlindungan

LPSK Apresiasi Keberanian AD Bongkar Kasus Pelecehan, Maneger Nasution: Kami Siap Beri Perlindungan

Bekaci | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:55 WIB

Terkini

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

×