Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?
Rafael Alun Trisambodo Panen Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bak panen raya, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo kini 'mengoleksi' dua status tersangka atas dua pasal pelanggaran.

Pertama, Rafael sempat menjadi tersangka korupsi atas dugaan kasus gratifikasi alias suap. Kini, Rafael mendapatkan status tersangka keduanya yakni tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Otomatis dengan bertambahnya status tersangka, Rafael akan mendapatkan waktu hukuman yang lebih lama.

Rafael jadi tersangka gratifikasi: Terima suap selama 12 tahun

Rafael diduga menerima suap kala ia menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Rentetan suap tersebut terendus KPK usai putra Rafael, Mario Dandy terlibat dalam sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang anak dari petinggi GP Ansor NU.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

KPK menemukan bahwa Rafael menerima sejumlah 90.000 USD melalui pihak ketiga yakni sebuah perusahaan swasta bernama PT AME atau Artha Mega Ekadhana.

Berkat dugaan tersebut, Rafael disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengancam Rafael berpotensi mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bak jatuh tertimpa tangga, Rafael jadi tersangka TPPU

KPK kini menemukan adanya pelanggaran pidana lain yang dilakukan Rafael yakni pencucian uang atau TPPU.

Sontak, Rafael menambah koleksi pelanggaran pidana usai ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Rabu (10/5/2023).

Aset-aset milik Rafael yang telah dipelajari oleh KPK diduga mengandung unsur pencucian uang, sebagaimana yang diungkapkan Ali Fikri dalam keterangan terpisah, Rabu (10/5/2023).

Rafael dituding membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Masih Hitung Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun

KPK Masih Hitung Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:36 WIB

Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto

Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 08:44 WIB

Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 08:02 WIB

Pencucian Uang dan Gratifikasi Dilakukan Rafael Alun saat Menjadi Pejabat Pajak

Pencucian Uang dan Gratifikasi Dilakukan Rafael Alun saat Menjadi Pejabat Pajak

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 06:00 WIB

Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya

Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:20 WIB

Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 19:04 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB