Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo Panen Dakwaan Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara?
Rafael Alun Trisambodo Panen Pasal Baru, Bakal Tambah Lama Mendekam di Penjara? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bak panen raya, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo kini 'mengoleksi' dua status tersangka atas dua pasal pelanggaran.

Pertama, Rafael sempat menjadi tersangka korupsi atas dugaan kasus gratifikasi alias suap. Kini, Rafael mendapatkan status tersangka keduanya yakni tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Otomatis dengan bertambahnya status tersangka, Rafael akan mendapatkan waktu hukuman yang lebih lama.

Rafael jadi tersangka gratifikasi: Terima suap selama 12 tahun

Rafael diduga menerima suap kala ia menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Rentetan suap tersebut terendus KPK usai putra Rafael, Mario Dandy terlibat dalam sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang anak dari petinggi GP Ansor NU.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

KPK menemukan bahwa Rafael menerima sejumlah 90.000 USD melalui pihak ketiga yakni sebuah perusahaan swasta bernama PT AME atau Artha Mega Ekadhana.

Berkat dugaan tersebut, Rafael disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengancam Rafael berpotensi mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bak jatuh tertimpa tangga, Rafael jadi tersangka TPPU

KPK kini menemukan adanya pelanggaran pidana lain yang dilakukan Rafael yakni pencucian uang atau TPPU.

Sontak, Rafael menambah koleksi pelanggaran pidana usai ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Rabu (10/5/2023).

Aset-aset milik Rafael yang telah dipelajari oleh KPK diduga mengandung unsur pencucian uang, sebagaimana yang diungkapkan Ali Fikri dalam keterangan terpisah, Rabu (10/5/2023).

Rafael dituding membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Masih Hitung Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun

KPK Masih Hitung Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:36 WIB

Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto

Deretan Harta Terselubung Rafael Alun: Rubicon, Harley, sampai Aset Kripto

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 08:44 WIB

Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 08:02 WIB

Pencucian Uang dan Gratifikasi Dilakukan Rafael Alun saat Menjadi Pejabat Pajak

Pencucian Uang dan Gratifikasi Dilakukan Rafael Alun saat Menjadi Pejabat Pajak

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 06:00 WIB

Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya

Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:20 WIB

Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

Begini Penampakan Mobil Nissan X-Trail Prada MW Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 19:04 WIB

Terkini

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB