Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap presenter televisi Brigita P Manohara pada kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Brigita dicecar penyidik KPK soal aliran uang hasil korupsi Ricky Ham Pagawak.
"Brigita P Manohara, saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham) melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," kata Ali, Selasa (6/6/2023).
Brigita diperiksa pada Senin (5/6/2023) kemarin. Dia datang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa dia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik soal dugaan pencucian uang yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
"Jadi kalau kemarin kan pemeriksaannya untuk tindak pidana korupsi. Nah, sekarang (kemarin) itu untuk tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana yang berbeda, yang nanti akan didakwakan sama tersangka RHP (Ricky)," kata Brigita.
Seperti diketahui Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.
Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar.