Absen Saat Pemanggilan Pertama, Ketua PN Jakpus Akhirnya Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 13:28 WIB
Absen Saat Pemanggilan Pertama, Ketua PN Jakpus Akhirnya Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) perihal putusan penundaan pemilu dalam perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KY Miki Ginting mengatakan, kedatangan Liliek ini dalam rangka memenuhi panggilan kedua setelah dalam panggilan sebelumnya sempat absen.

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan materi pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambah Miko.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rentetan Kontroversi Denny Indrayana: Terkini Surati Megawati Bahas Penundaan Pemilu

Rentetan Kontroversi Denny Indrayana: Terkini Surati Megawati Bahas Penundaan Pemilu

Kotak Suara | Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:30 WIB

Denny Indrayana Kirim Surat untuk Megawati, Mohon-mohon Hentikan Rencana Penundaan Pemilu

Denny Indrayana Kirim Surat untuk Megawati, Mohon-mohon Hentikan Rencana Penundaan Pemilu

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:31 WIB

Kasus Putusan Penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Dari Pemanggilan KY

Kasus Putusan Penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Dari Pemanggilan KY

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:16 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB