Auliansyah menjelaskan korban penipuan jastip tiket Colplay mencapai tiga orang.
"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp 20,3 juta," katanya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.