Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 18 Juni 2023 | 23:18 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara menghitung PPh 21 yang diterapkan bagi pegawai ataupun penerima penghasilan menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Artinya, gaji pegawai ini belum dipotong PPh 21. Berikut adalah cara menghitung lengkapnya: 

Ariani seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 yakni: 

• Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 120.000.000 per tahun 

• Tarif PPh: 15 persen 

• PPh 21 (yang ditanggung dirinya sendiri): Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan 

• Gaji bersih atau take home pay sebesar Rp 9.175.000 

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor dengan Tunjangan 

Untuk cara menghitung PPh 21 dengan metode yang satu ini diterapkan bagi para karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak maupun gajinya dinaikkan sebesar pajak yang dipotong. Maka berikut cara menghitungnya: 

Lion seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka PPh 21: 

Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

• Gaji pokok: Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 120.000.000 per tahun 

• Tarif PPh: 15 persen 

• Tunjangan pajak (yang bersumber dari perusahaan): Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan 

• Maka total gaji bruto sebesar Rp 10.825.000 

• Nilai PPh 21 (yang harus dibayarkan perusahaan): Rp 825.000 per bulan 

• Gaji bersih (take home pay) sebesar Rp 10.000.000/bulan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI