3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Bersih, Pajak Ditanggung Perusahaan
Sementara, cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi para karyawan ataupun penerima penghasilan yang telah mendapatkan gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan. Berikut ini adalah cara menghitungnya:
Seorang laki-laki lajang yang telah menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 adalah:
• Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 120.000.000 per tahun
• Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15 persen
• Pajak yang ditanggung oleh perusahaan: Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan
• Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan): Rp 825.000 per bulan
• Gaji bersih atau take home pay sebesar Rp 10.000.000 per bulan
4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Karyawan Tetap
Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz
Yuyun adalah seorang karyawati dengan status sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami dari Yuyun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuyun menerima gaji sebesar Rp5.000.000 perbulan. Perusahaan Yuyun mengikuti program pensiun dan juga BPJS Kesehatan. Setiap bulan, perusahaan tempat Yuyun bekerja membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000.
Selain itu, Yuyun juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 per bulan. Disamping itu perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulannya sebesar 3,7 persen dari gaji pokok, sedangkan Yuyun juga harus membayar iuran Jaminan Hari Tua per bulan sebesar 2 persen dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah sebesar 1 persen dan 0,3 persen dari gaji. Maka cara menghitung PPhnya adalah:
• Gaji sebesar Rp 5.000.000
• Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000
• Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000
• Penghasilan bruto: Rp 5.065.000