Bantah Tutup-tutupi Pembahasan Revisi UU ITE, Komisi I DPR Klaim Telah Tampung Berbagai Aspirasi

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:05 WIB
Bantah Tutup-tutupi Pembahasan Revisi UU ITE, Komisi I DPR Klaim Telah Tampung Berbagai Aspirasi
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi I DPR RI terus melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun pembahasan akhir-akhir ini dilakukan secara tertutup oleh DPR RI khususnya Komisi I. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa pembahasan revisi UU ITE tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia mengklaim, pembahasan secara tertutup baru dilakukan hari ini saja. 

"Ini pembahasan sudah cukup panjang jadi memang dilakukan tertutup baru hari ini aja, sebelumnya itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang ini, karena kan kita pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu ya masa sidang ini," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). 

Ia membantah ada hal yang ditutup-ditutupi dalam pembahasan revisi UU ITE tersebut. Menurutnya, semua masukan dari pihak manapun sudah ditampung. 

"Jadi bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pembahasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Komisi I sebenarnya sudah hampir rampung. 

"Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya semoga bisa segera selesai tinggal di harmonisasi dan di sinkronisasi untuk dibawa ke paripurna," ujarnya. 

"Masalah teknis ya, kata-kata, karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak di tentukan secara gamblang dan jelas," sambungnya. 

Untuk diketahui, sebanyak 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. 

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal. 

Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi I Tak Sepakat Pemerintah Bayar TPNPB-OPM Rp 5 M Agar Pilot Susi Air Bebas, Tetapi...

Anggota Komisi I Tak Sepakat Pemerintah Bayar TPNPB-OPM Rp 5 M Agar Pilot Susi Air Bebas, Tetapi...

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 18:28 WIB

Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku

Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku

| Selasa, 27 Juni 2023 | 12:42 WIB

Kasus Sebar Video Vulgar Eks Pacar, Mahasiswa asal Sumbar Terancam UU ITE

Kasus Sebar Video Vulgar Eks Pacar, Mahasiswa asal Sumbar Terancam UU ITE

Riau | Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:42 WIB

Tuding Hamil di Luar Nikah, Puput Tetap Ancam Doddy Sudrajat 5,4 Tahun Penjara

Tuding Hamil di Luar Nikah, Puput Tetap Ancam Doddy Sudrajat 5,4 Tahun Penjara

| Rabu, 21 Juni 2023 | 13:52 WIB

Komisi I DPR: Revisi UU ITE Diharapkan Tingkatkan Perlindungan Hukum di Era Teknologi Informasi

Komisi I DPR: Revisi UU ITE Diharapkan Tingkatkan Perlindungan Hukum di Era Teknologi Informasi

DPR | Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB