Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:06 WIB
Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?
Ilistrasi PNS. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, fasilitas tersebut tidak diberlakukan dari ketentuan pajak natura

"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,"  tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natira melalui Peratiran Menteri Keuanhan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Secara singkat, pajak natura merupakan pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima oleh karyawan bukan berupa uang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuanhan, Dwi Astuti menyebut pemberi natura dan/atau saat ini kenikmatan atas pemberian pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.

DJP sendiri menyebut Pajak Natura ini akan berdampak pada gaji karyawan di tingkat atas.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI