Jejak Licik Rafael Alun Trisambodo: Harta Tak Wajar hingga Cuci Uang Via Panti Pijat

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 09:33 WIB
Jejak Licik Rafael Alun Trisambodo: Harta Tak Wajar hingga Cuci Uang Via Panti Pijat
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rafael diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu diterima Rafael lewat salah satu perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Terungkap Rafael kerap merekomendasikan PT AME pada para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS atau Rp1,34 miliar melalui perusahaan miliknya itu.

KPK lantas melakukan pengembangan terkait kasus itu dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Berdasarkan penyidikan awal, aksi Rafael Alun melalukan pencucian uang haram ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI