Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 09:30 WIB
Fungsi Puspom TNI, Satu-satunya yang Bisa Tersangkakan Anggota Militer?
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pembinaan Pengawalan (Wal)

Melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pengawalan protokoler kenegaraan, pengawalan bermotor VIP TNI, personel dan materiil TNI AD, serta pengendalian lalu lintas militer dan kepentingan TNI AD lainnya.

6. Pembinaan Tahanan Militer (Tahmil)

Terakhir, Puspom TNI juga bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengurusan tahanan militer, tuna tertib militer, dan instalasi tahanan militer, pengurusan tahanan operasi militer, tahanan keadaan bahaya, serta tawanan perang dan interniran perang.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI