Johanis mengaku pihaknya khilaf karena telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Permintaan maaf Johanis Tanak dengan menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif itu pun menuai kritikan.
Setelah polemik itu mencuat, para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK melakukan pertemuan dengan para pimpinan. Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak disebut minta maaf atas ucapannya.
Menurut sumber, Johanis mengatakan tim penindakan khilaf karena mendapatkan intimidasi. Namun tak dijelaskan dari siapa Johanis mendapat intimidasi tersebut.
Kontributor : Trias Rohmadoni