- Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
- Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
- abut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global,
- Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
- Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
- Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.