Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 10:32 WIB
Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi demonstarasi menolak pengesahan RUKHP di depan Gedung DPR pada Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik vonis dua anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) lewat jalur kasasi.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terlalu ringan.

"Kami juga menyesalkan putusannya sangat ringan. Bagaimana mungkin ini meninggal 135 orang dan membuat kita malu sebagai bangsa," kata Isnur kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Isnur menilai vonis yang dijatuhkan oleh MA tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Tentu ini sangat tidak adil untuk korban. Jadi seharusnya MA menghukum mereka sangat berat," kata Isnur.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Lebih lanjut, Isnur meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan kembali terkait Tragedi Kanjuruhan. YLBHI dalam hal ini, juga mendesak Komnas HAM untuk melihat tragedi ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Lebih dari itu, ini lagi-lagi membuktikan pengadilan belum memberikan rasa keadilan pada korban," tutur Isnur.

Vonis Baru Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

baca juga

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).

Sementara Bambang dihukum lebih ringan yaitu 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.

Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

Malang | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:45 WIB

Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:04 WIB

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:37 WIB

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:48 WIB

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Terkini

10 Cara Mengencangkan Kulit Wajah yang Mulai Kendur dan Turun di Usia 40 Tahun

10 Cara Mengencangkan Kulit Wajah yang Mulai Kendur dan Turun di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:15 WIB

HP Lipat Honor Terbaru Dibekali Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Baterai 7.000 mAh

HP Lipat Honor Terbaru Dibekali Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Nabung Dulu, Harga Emas Antam Naik Terus Jadi Rp2.695.000/Gram

Nabung Dulu, Harga Emas Antam Naik Terus Jadi Rp2.695.000/Gram

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini yang Diramal Cuan usai Long Weekend

Rekomendasi Saham Hari Ini yang Diramal Cuan usai Long Weekend

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Selain Pangan, Energi Juga Vital untuk Pemulihan Gempa NTT

Selain Pangan, Energi Juga Vital untuk Pemulihan Gempa NTT

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:02 WIB

4 Kulkas Mini Murah untuk Apartemen Studio dan Ruang Kerja Minimalis

4 Kulkas Mini Murah untuk Apartemen Studio dan Ruang Kerja Minimalis

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:01 WIB

1.364 Warga Mengungsi, Tenda Darurat Jadi Tempat Bertahan Korban Gempa NTT

1.364 Warga Mengungsi, Tenda Darurat Jadi Tempat Bertahan Korban Gempa NTT

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Danantara Mulai Jual Rumah Milik BUMN yang Tak Laku pada 27 Agustus

Danantara Mulai Jual Rumah Milik BUMN yang Tak Laku pada 27 Agustus

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Ribuan Orang Berdesakan di Gunung Bawakaraeng, Tim SAR Evakuasi Puluhan Korban

Ribuan Orang Berdesakan di Gunung Bawakaraeng, Tim SAR Evakuasi Puluhan Korban

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:52 WIB

×