Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah dilakukan berulang kali sejak bulan Februari 2023 lalu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Tambora,” kata Putra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara.