Tekan Polusi Jakarta, KLHK Siapkan Regulasi Mutu Emisi Kendaraan

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 18 September 2023 | 19:00 WIB
Tekan Polusi Jakarta, KLHK Siapkan Regulasi Mutu Emisi Kendaraan
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi”, Senin (18/9/2023). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengurangi emisi dari sumber bergerak, yang jadi salah satu sumber masalah polusi udara di Jakarta perlu dilakukan beberapa langkah nyata salah satunya adalah pengetatan baku mutu emisi kendaraan tipe baru.

Kendaraan bermotor sendiri memang menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar. Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat sekitar 5,7 persen per tahun untuk sepeda motor dan 6,38 persen per tahun untuk mobil penumpang.

“Saat ini spesifikasi di Indonesia yang dianjurkan adalah Euro 4. Kita harus ketat, terlebih teknologi juga tergantung dari jenis BBM. Beberapa negara bahkan sudah Euro 5 dan 6, kita juga akan menuju ke sana,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi”, Senin (18/9/2023).

Kemudian, lanjut dia, langkah lainnya adalah peningkatan kualitas bahan bakar, pengetatan baku mutu emisi kendaraan tipe lama, pengujian emisi berkala, hingga perluasan dan peningkatan pelayanan transportasi publik.

“Kami apresiasi sektor transportasi yang mendorong peningkatan pelayanan. Selain itu kami juga mendorong perluasan dan peningkatan sarana Non Motorized Transportation,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak, KLHK berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan real-time monitoring emisi udara terintegrasi.

Di luar itu, KLHK juga akan melakukan penguatan dan perluasan jaringan pemantauan udara real-time berdasarkan ISPU, pengetatan kualitas udara ambien, peningkatan daya dukung melalui perluasan ruang terbuka hijau, pengawasan peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum.

Lebih lanjut dia menyebutkan, tindakan tegas juga pernah diterapkan dalam bentuk sanksi administratif. Salah satunya adalah di sektor industri, di mana dari 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai berpotensi mencemari udara, 21 di antaranya telah disegel.

“Ini adalah tindakan nyata yang menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kualitas udara,” sebut Ridho.

Baca Juga: Polusi Udara Sebabkan Serangan Asma, Puskesmas Jadi Faskes Terdepan Pelayanan Asma Terpadu

 “Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI