Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Suap di Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 30 November 2023 | 21:56 WIB
Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Suap di Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan penyidik tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Uang Rp15 miliar yang diterima Gazalba pada rentang waktu 2018 hingga 2022, dinilai penyidik masuk unsur pasal gratifikasi.

Pemberian uang tersebut diduga untuk mengkondisikan perkara di Mahkamah Agung, salah satunya disebut diberikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengondisian kasasi yang diajukan. Kemudian ada juga kasasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana, Jafar Abdul Gaffar.

"Jadi begini ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau. Kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Oleh karenanya, kata Asep mereka tidak dapat menerapkan pasal suap dalam perkara ini.

"Sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima," ujarnya.

"Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya, adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy)," sambung Asep.

Atas perbuatannya, Gazalba ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Karena dari uang Rp15 miliar yang diterimanya diduga diubah ke bentuk aset, di antaraya rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.

Dia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

News | Kamis, 30 November 2023 | 21:36 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

News | Kamis, 30 November 2023 | 21:25 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Hanya Bisa Nunduk saat Kembali Ditahan KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Hanya Bisa Nunduk saat Kembali Ditahan KPK

Foto | Kamis, 30 November 2023 | 20:36 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×