5 Fakta Tentang Happy Water, Narkoba yang Pernah Ditemukan di Olahan Pisang

Rifan Aditya

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:26 WIB
5 Fakta Tentang Happy Water, Narkoba yang Pernah Ditemukan di Olahan Pisang
Ilustrasi narkoba (freepik) - 5 Fakta Tentang Happy Water, Narkoba yang Pernah Ditemukan di Olahan Pisang

Suara.com - Lagi-lagi, kasus penggunaan narkoba jenis happy water ditemukan di Indonesia. Kali ini penggerebekan terjadi di Jalan Rakyat, Medan. Supaya Ada tidak terjebak, simak berbagai fakta seputar narkoba happy water berikut.

Sebelumnya, di bulan November lal, Bareskrim Polri dan Polda DIY menggerebek keripik pisang narkoba dan happy water di Bantul. Kasus ini terungkap ketika sebuah merk keripik pisang dijual dengan harga tinggi.

Fakta Seputar Happy Water

Berikut ini adalah berbagai informasi terkait narkoba jenis happy water yang sebaiknya Anda tahu.

1. Apa itu happy water

Melansir dari laman UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), happy water adalah narkoba atau obat-obatan terlarang yang tersedia dalam bentuk cair dan bubuk. Cara mengonsumsi narkoba ini adalah dengan melarutkannya ke dalam air atau minuman lainnya lalu diminum.

2. Kandungan narkoba happy water

Happy water merupakan campuran sintetis yang mengandung ketamin, sabu, kafein, diazepam, ekstasi, dan tramadol.

Diazepam dan tramadol merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep. Sementara itu, ketamin, sabu, dan ekstasi adalah obat yang dikendalikan di Singapura.

baca juga

3. Harga narkoba happy water

Setiap orang bisa menjual happy water dengan harga yang berbeda-beda. Pada kasus di Jogja beberapa waktu lalu, keripik pisang dengan kandungan narkoba tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 - Rp 6 juta untuk kemasan 50–500 gram.

Sementara itu, happy water yang ditemukan di Medan ini dibanderol dengan harga Rp 5 juta rupiah untuk satu bungkus.

4. Ancaman hukuman

Penggunaan dan peredaran narkoba merupakan hal ilegal alias dilarang di Indonesia. Maka, sudah sewajarnya jika pelaku mendapatkan hukuman.

Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun selaku Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pelaku akan diberi hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

News | Rabu, 17 Januari 2024 | 02:05 WIB

Disenggol Dewi Perssik, Saipul Jamil Yakin Mantan Istri Masih Sakit Hati Gara-Gara Tak Dibela

Disenggol Dewi Perssik, Saipul Jamil Yakin Mantan Istri Masih Sakit Hati Gara-Gara Tak Dibela

Entertainment | Sabtu, 13 Januari 2024 | 20:38 WIB

Saipul Jamil Ikhlas Jadi Korban Salah Tangkap, Ngaku Kasihan Jika Penjarakan Oknum Polisi yang Menangkapnya

Saipul Jamil Ikhlas Jadi Korban Salah Tangkap, Ngaku Kasihan Jika Penjarakan Oknum Polisi yang Menangkapnya

Your Say | Sabtu, 13 Januari 2024 | 11:53 WIB

Pria Berjaket Polisi yang Gedor Kaca Mobil Saipul Jamil Dipastikan Anggota Polisi, Ini Identitasnya

Pria Berjaket Polisi yang Gedor Kaca Mobil Saipul Jamil Dipastikan Anggota Polisi, Ini Identitasnya

Entertainment | Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:15 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×