Bakal Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN, Ini Langkah Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:45 WIB
Bakal Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN, Ini Langkah Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Gugatan ini berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum RI.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dua pelanggaran etik itu seharusnya bisa menjadi bukti adanya kecacatan pada pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan Tata Usaha Negara," ujar Todung dalam forum diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

"Nah kita (TPN Ganjar-Mahfud) mempertimbangkan itu (gugat ke PTUN)," jelasnya menambahkan.

Todung mengatakan, sejumlah pihak lain sudah berencana mengajukan gugatan serupa ke PTUN. Namun, untuk TPN sendiri masih melakukan pengkajian sebelum melayangkannya.

"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," tuturnya.

Kemungkinan lainnya, TPN bisa saja bersurat kepada Ketua KPU mengenai kecacatan pencalonan Gibran. Semua opsi ini masih dibahas oleh internal TPN Ganjar-Mahfud.

"Mungkin kami (TPN) melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," katanya.

Ketua KPU Langgar Etik

Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI