Meningkat, Subsidi Angkutan Barang Perintis Kini Rp 22 Miliar

Irwan Febri

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:25 WIB
Meningkat, Subsidi Angkutan Barang Perintis Kini Rp 22 Miliar
Pengangkutan barang dari mobil muatan ke kapal barang. (Yudisald/Jurnalis)

Suara.com - Subsidi untuk angkutan barang perintis pada 2024 resmi mengalami kenaikkan sebesar 46 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya adalah Rp 22 miliar dari Rp 15 miliar.  

Sebagai informasi, subsidi ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dari tahun ke tahun.

Direktur Angkutan Jalan, Suharto, berharap subsidi ini bisa membantu memajukan perekonomian masyarakat di wilayah 3TP, yakni Terdepan, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

"Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan," kata Suharto di Jakarta, Selasa (13/12/2024).

"Sehingga tersedia pula harga bahan pokok dan penting dengan satu harga," imbuhnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, subsidi angkutan perintis bisa membantu mengurangi terjadinya disparatis harga pokok dalam menunjang perekonomian masyarakat setempat.

Pada 2024, direncanakan ada peningkatan jumlah lintasan, dari 6 lintasan menjadi 12 lintasan dengan jumlah armada yang sama, yakni 43.

Kemudian, ada lima provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang di tahun ini, di antaranya adalah Provinsi Banda Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Papua dan Maluku Utara.

"Dengan adanya layanan subsidi perintis angkutan barang, diharapkan juga Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Memastikan harga barang yang mendapat layanan subsidi perintis baik di darat, laut, maupun udara dapat tepat sasaran," tuturnya menutup.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Segera Miliki Fasilitas Uji Tabrak, Miliki 19 Poin Pengujian

Indonesia Segera Miliki Fasilitas Uji Tabrak, Miliki 19 Poin Pengujian

Otomotif | Senin, 12 Februari 2024 | 15:05 WIB

118 Angkutan Pariwisata Diperiksa, Hanya 36 Persen yang Penuhi Persyaratan

118 Angkutan Pariwisata Diperiksa, Hanya 36 Persen yang Penuhi Persyaratan

News | Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB

Libur Isra Miraj dan Imlek, Pengawasan Angkutan Pariwisata Diperketat

Libur Isra Miraj dan Imlek, Pengawasan Angkutan Pariwisata Diperketat

News | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:36 WIB

Kemenhub hingga Polri bakal Atur Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

Kemenhub hingga Polri bakal Atur Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:30 WIB

Kemenhub Tingkatkan Digitalisasi Layanan Darat, Leburkan Semua dalam Satu Aplikasi

Kemenhub Tingkatkan Digitalisasi Layanan Darat, Leburkan Semua dalam Satu Aplikasi

News | Senin, 29 Januari 2024 | 12:35 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×