Pro Kontra Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bintang 4

Ruth Meliana

Rabu, 28 Februari 2024 | 13:56 WIB
Pro Kontra Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bintang 4
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].

Suara.com - Bintang empat telah tersemat di pundak Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar jenderal kehormatan bintang 4 itu diberikan langsung oleh ia Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2/2024).

Terkait anugerah itu, Presiden Jokowi menyatakan kalau hal tersebut adalah hal yang biasa dan sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujar Jokowi pada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (28/2/224) pagi

Jokowi juga membantah kalau anugerah itu merupakan bagian dari transaksi politik antara dirinya dengan capres nomor urut 02 itu.

"Ya kalau transaksi politik kami berikan aja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kilah Jokowi.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].

Hal senada dilontarkan oleh Juru Bicara Prabowo Subianto, Dannil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, Prabowo layak mendapatkan tanda kehormatan itu.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya pada awak media, Rabu (27/2/2024).

Namun tak semua pihak yang pro dengan pemberian anugerah kehormatan pada Prabowo, ada juga pihak-pihak yang kontra. Di antaranya datang dari sejumlah LSM dan koalisi masyarakat sipil yang peduli dengan kasus-kasus HAM.

Salah satunya adalah LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

baca juga

Menurut Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dengan memberikan tanda kehormatan itu, Jokowi tengah berupaya mencuci 'dosa' prabowo dalam peristiwa 1998. 

"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/2/2024).

Ia melanjutkan, Prabowo pernah dipecat dari militer karena dinyatakan terlibat dalam sejumlah kasus penculikan aktivis pada 1998.

Hal senada diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), Isnur mengatakan, pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo tidak tepat.

Hal tersebut dapat melukai rasa keadilan para keluarga korban penculikan di era Reformasi 1998 lalu.

"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata Isnur.

"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambungnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto, Outfit Sus Rini Jadi Perhatian

Raffi Ahmad Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto, Outfit Sus Rini Jadi Perhatian

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:51 WIB

Ditanya Soal Harga Beras Masih Mahal, Jokowi Jawab Dengan Cetus: Coba Dicek!

Ditanya Soal Harga Beras Masih Mahal, Jokowi Jawab Dengan Cetus: Coba Dicek!

Bisnis | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:48 WIB

Panglima TNI Beberkan Landasan Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

Panglima TNI Beberkan Landasan Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:46 WIB

Beda Rekam Jejak Prabowo vs SBY vs Luhut: Sama-sama dapat Gelar Jenderal Kehormatan

Beda Rekam Jejak Prabowo vs SBY vs Luhut: Sama-sama dapat Gelar Jenderal Kehormatan

Lifestyle | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:41 WIB

Candaan Menohok Publik Soal Prabowo dapat Bintang 4: Buset Kalah Juventus

Candaan Menohok Publik Soal Prabowo dapat Bintang 4: Buset Kalah Juventus

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:32 WIB

Sosok Erlin Suastini Wanita yang Tak Bisa Tersentuh Paspampres dan Mayor Teddy, Apa Saja Tugasnya?

Sosok Erlin Suastini Wanita yang Tak Bisa Tersentuh Paspampres dan Mayor Teddy, Apa Saja Tugasnya?

Lifestyle | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:35 WIB

Terkini

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Oli Sintetik vs Oli Mineral: Ini Perbedaan Lengkap dan Mana yang Paling Pas untuk Kendaraan Anda

Oli Sintetik vs Oli Mineral: Ini Perbedaan Lengkap dan Mana yang Paling Pas untuk Kendaraan Anda

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!

Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Chandra Asri Rampungkan Kemitraan Investasi Strategis Proyek CA-EDC, Perkuat Industri Kimia Nasional

Chandra Asri Rampungkan Kemitraan Investasi Strategis Proyek CA-EDC, Perkuat Industri Kimia Nasional

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Gaji Habis Buat Healing Terus? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Korban Tekanan Sosial Digital

Gaji Habis Buat Healing Terus? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Korban Tekanan Sosial Digital

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Perluas Pasar Ekspor UMKM, Astra Hadirkan Produk Unggulan Lokal di Trade Expo Indonesia 2026

Perluas Pasar Ekspor UMKM, Astra Hadirkan Produk Unggulan Lokal di Trade Expo Indonesia 2026

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Pengamat Kritik Bakom: Jangan Cuma Jadi Corong Pemerintah, Dengar Kritik Rakyat!

Pengamat Kritik Bakom: Jangan Cuma Jadi Corong Pemerintah, Dengar Kritik Rakyat!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×