Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:53 WIB
Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!
Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election! [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengutip pernyataan calon wakil presiden Mahfud MD saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024). Hal dilakukan Yusril guna membeberkan ketidaksamaan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Kami mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut, 'oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat'," kata Yusril.

Menurutnya, pernyataan Mahfud tersebut jelas dan terang.

Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)
Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)

"Menunjukkan bahwasannya pemohon a quo, disusun permohonan a quo. Disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon. Sebagai norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu atau pun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril.

Namun pernyataan itu disebutnya tidak berkesesuaian dengan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud, yang meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilaksanakan pemungutan suara ulang.

"Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan  narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi, yang meminta pihak terkait didiskualifikasi. Kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon (Ganjar-Mahfud)," kata Yusril.

Yusril lantas memaknai maksud permohonan dari Ganjar-Mahfud tersebut.

"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan, bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK," katanya.

Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)

"Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," sambungnya.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril: Gugatan Ganjar Hapus Makna Vox Populi Vox Dei

Yusril: Gugatan Ganjar Hapus Makna Vox Populi Vox Dei

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 17:50 WIB

Anies Buang Muka Saat Cak Imin Ditegur Gegara Main HP di Sidang MK

Anies Buang Muka Saat Cak Imin Ditegur Gegara Main HP di Sidang MK

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 17:19 WIB

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu AMIN ke MK Salah Kamar: Petitumnya Sapu Jagat

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu AMIN ke MK Salah Kamar: Petitumnya Sapu Jagat

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 17:18 WIB

Bambang Widjojanto Heran Suara Prabowo di Gianyar Bali Naik dari 3 Persen Jadi 49 Persen

Bambang Widjojanto Heran Suara Prabowo di Gianyar Bali Naik dari 3 Persen Jadi 49 Persen

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:56 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB