Hotman Paris Beberkan Peran Saka Tatal dalam BAP Kasus Vina: Semua Diuraikan Rinci

Baehaqi Almutoif

Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:42 WIB
Hotman Paris Beberkan Peran Saka Tatal dalam BAP Kasus Vina: Semua Diuraikan Rinci
Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

Suara.com - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkap isi berita acara perkara (BAP) mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 26 Agustus 2016 di Cirebon.

Dalam BAP yang diketahui secara rinci peran masing-masing terpidana dalam kasus tersebut, termasuk peran Saka Tatal yang kini sudah bebas.

"Apabila membaca 7 BAP pertama dari 7 tersangka yang sudah terpidana, anda akan melihat betapa kejadian itu diuraikan secara terperinci, jenis motornya apa, siapa bonceng siapa, dan bagaimana terhadap mereka cara memerkosa," ujarnya di akun Instagram miliknya dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Hotman Paris menyampaikan, dalam BAP juga diungkap bagaimana pemerkosaan terjadi. Bahkan, para pelaku disebut berebut hingga ada yang muncrat di tubuh korban.

Kemudian ada pula salah satu terdakwa yang merasa pertama atau memerawani korban.

"Benar-benar terperinci di situ. Juga diuraikan bagaimana Saka salah seorang yang masih berumur 15 tahun itu dibonceng oleh salah seorang temannya," kata Hotman Paris.

Disebutkan juga Saka ikut memukul Vina. Namun, memang tidak disebutkan apakah Saka saat itu ikut memerkosa.

Menurut Hotman Paris, polisi harus menginterogasi 8 terpidana untuk menguak kasus tersebut. Termasuk menemukan tiga orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, pada unggahan yang lain Hotman Paris memberikan satu pertanyaan kepada pengacara Saka Tatal.

"Apakah anda mewakili Saka mengajukan upaya untuk membanding atau PK (peninjauan kembali) terhadap putusan pengadilan yang menghukum Saka," katanya.

"Anda mengatakan bahwa Saka itu tidak terlibat, tidak bersalah. Anda begitu lantangnya ngomong berjam-jam tampil di TV. tapi bolehkah, maukah anda menjawab pertanyaan yang sangat simpel ini," imbuhnya.

Jawaban itu atas pertanyaan itu sangat penting sebagai pembuktian bahwa memang Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Sebab kalau anda tidak banding, anda tidak PK, kalau ya. Maka semua pernyataan anda menjadi gugur, terpatahkan. Kenapa anda tidak upaya hukum kalau memang anda merasa klien itu tidak bersalah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Suara Soal Identitas DPO Vina Cirebon ke Atta Halilintar, Begini Pengakuan Frislly Herlind

Buka Suara Soal Identitas DPO Vina Cirebon ke Atta Halilintar, Begini Pengakuan Frislly Herlind

Entertainment | Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:37 WIB

Profil Nina Agustina, Kakak Kandung Brigjen Adi Vivid yang Jadi Bupati Indramayu

Profil Nina Agustina, Kakak Kandung Brigjen Adi Vivid yang Jadi Bupati Indramayu

Lifestyle | Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:11 WIB

Sosok Pengacara Keluarga Vina Cirebon Asisten Hotman Paris, Telan Pil Pahit Suaminya Tewas Dibunuh

Sosok Pengacara Keluarga Vina Cirebon Asisten Hotman Paris, Telan Pil Pahit Suaminya Tewas Dibunuh

Lifestyle | Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:01 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB