Selai itu, Otto juga menyampaikan Jokowi sempat digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan jadi Cawapres saat itu.
“Tidak melarang KPU untuk daftarkan Gibran sebagai Cawapres,” ujarnya.
Sementara Anwar Usman, lanjut Otto, dituding tidak mengundurkan diri yang memeriksa dalam perkara nomor 90.
Sementara Pratikno juga digugat karena dianggap melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Prabowo dan Gibran.
![Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/01/92546-wakil-ketua-tim-pembela-prabowo-gibran-otto-hasibuan.jpg)
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, mereka bisa mengajukan gugatan tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali. Kalau pertandingan sepak bola ini hatrick, tiga gugatan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan PTUN dan PN Jakpus,” katanya.
Otto mengatakan, dalam semua tuntutan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Jokowi tidaklah terbukti.
“Dapat kita simpulkan bahwa tuduhan kepada Pak Jokowi itu tidak benar,” ucap Otto.
Ia kemudian meminta agar semua masyarakat tidak lagi membuat narasi jika selama ini Jokowi melakukan pelanggaran hukum. Pasalnya segala gugatan terhadap Jokowi tidak ada yang terbukti dalam persidangan.
“Kita yakin dan percaya kebenaran akan datang pada waktunya, tetapi sekarang semua sudah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti,” katanya.
“Jadi perkara pertama PTUN tentang dinasi, tuduhan itu tidak terbukti, perkara yang diekspose tentang ijazah palsu juga tidak terbukti dan tuduhan ke pak Jokowi seolah-olah sekongkol membiarkan Gibran jadi Cawapres itu juga tidak terbukti,” tambahnya menandaskan.