Tanggapi Soal 3 Putusan PN Jakpus dan PTUN Tentang Jokowi, Otto Hasibuan: Tuduhan Itu Tidak Terbukti

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 03 Juni 2024 | 19:12 WIB
Tanggapi Soal 3 Putusan PN Jakpus dan PTUN Tentang Jokowi, Otto Hasibuan: Tuduhan Itu Tidak Terbukti
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Heru Suyitno)

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat, KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Dalam perkara ini Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno juga menjadi pihak turut tergugat.

Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST menyatakan, jika Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.

“Sehubungan dengan adanya perkara yang berjalan di PN Jakpus, di mana Bapak Jokowi dijadikan sebagai pihak turut tergugat di dalam perkara itu bersama-sama KPU bersama Anwar Usman dan Pratikno,” kata Otto dibilangan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Jadi ada 4 yang dijadikan pihak tergugat dan turut tergugat yang mana gugatan itu diajukan 3 orang. Di mana ketiga orang ini mengaku sebagai aktivis, dan mereka di wakili oleh kuasanya oleh tim TPDI 2.0 itu kuasa hukum mereka,” lanjutnya.

Perkara ini sendiri, lanjut Otto, telah didaftarkan sejak 2023 lalu. Namun baru kemarin, PN Jakpus memutuskan jika pihaknya tidak berwenang menangani perkara ini.

Dalam setahun terakhir, Jokowi bukan kali ini menjadi tergugat dari beberapa kasus. Tercatat sudah ada 3 ada perkara yang menggugat Jokowi.

Satu di antaranya adalah di PTUN, gugatan itu menyangkut tuduhan kepada Jokowi dimana Jokowi dituduh melakukan praktik dinasti.

“Tetapi puji tuhan, gugatan itu tidak diterima di PTUN. Itu yang pertama,” ucapnya.

Kemudian gugatan kedua terhadap Jokowi, yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diwakili oleh Eggy Sujana terkait ijazah palsu.

“Gugatan itu oleh PN Jakpus dinyatakan tidak bisa diterima. Kalah lagi mereka dan ini terakhir,” ucapnya.

Selai itu, Otto juga menyampaikan Jokowi sempat digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan jadi Cawapres saat itu.

“Tidak melarang KPU untuk daftarkan Gibran sebagai Cawapres,” ujarnya.

Sementara Anwar Usman, lanjut Otto, dituding tidak mengundurkan diri yang memeriksa dalam perkara nomor 90.

Sementara Pratikno juga digugat karena dianggap melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Prabowo dan Gibran.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Dea]
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Dea]

“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, mereka bisa mengajukan gugatan tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali. Kalau pertandingan sepak bola ini hatrick, tiga gugatan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan PTUN dan PN Jakpus,” katanya.

Otto mengatakan, dalam semua tuntutan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Jokowi tidaklah terbukti.

“Dapat kita simpulkan bahwa tuduhan kepada Pak Jokowi itu tidak benar,” ucap Otto.

Ia kemudian meminta agar semua masyarakat tidak lagi membuat narasi jika selama ini Jokowi melakukan pelanggaran hukum. Pasalnya segala gugatan terhadap Jokowi tidak ada yang terbukti dalam persidangan.

“Kita yakin dan percaya kebenaran akan datang pada waktunya, tetapi sekarang semua sudah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti,” katanya.

“Jadi perkara pertama PTUN tentang dinasi, tuduhan itu tidak terbukti, perkara yang diekspose tentang ijazah palsu juga tidak terbukti dan tuduhan ke pak Jokowi seolah-olah sekongkol membiarkan Gibran jadi Cawapres itu juga tidak terbukti,” tambahnya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo

Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:18 WIB

Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK

Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 17:47 WIB

Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

News | Senin, 20 Mei 2024 | 22:08 WIB

Perludem Mau MK Klarifikasi Perihal Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi pada Sidang Sengketa Pileg 2024

Perludem Mau MK Klarifikasi Perihal Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi pada Sidang Sengketa Pileg 2024

Kotak Suara | Senin, 20 Mei 2024 | 14:49 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB