RUU PPRT Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 19 Juli 2024 | 21:06 WIB
RUU PPRT Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi Kerja
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat perlu disahkan. Ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi.

Terlebih, RUU PPRT sebenarnya telah disusun selama 20 tahun. Sehingga dinilai kalau perancangannya sudah cukup matang untuk disahkan jadi UU.

“Ketika UU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi, sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).

DPR diminta mengesahkan RUU PPRT itu sebelum periode parlemen 2019-2024 berakhir pada September mendatang. Karena, bila lewat dari itu maka pembahasan RUU PPRT harus mulai lagi dari nol karena telah mencapai ambang batas perumusan UU.

Veryanto menegaskan, dengan disahkannya UU PPRT, akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka dari eksploitasi.

Sementara Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy juga menyampaikan kalau LNHAM telah berjuang selama 20 tahun untuk mengadvokasi RUU PPRT agar segera disahkan DPR. Advokasi tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, baik secara substansi, kampanye, hingga lobi-lobi.

“Ini menunjukkan keseriusan dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) bahwa waktu 20 tahun bukan untuk ditunda-tunda. Kami juga sudah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR. Sehingga kami berharap ada itikad baik dari DPR RI untuk menindaklanjuti, paling tidak dibahas terkait isi dari DIM tersebut,” kata Olivia.

Menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi korban yang paling rentan mengalami eksploitasi. Itu sebabnya, kedua kelompok rentan itu harus dapat perlindungan dari UU PPRT.

Massa perempuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)
Massa perempuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)

Selama 20 tahun RUU PPRT itu diperjuangan, berbagai kasus kekerasan juga eksplotasi terhadap pekerja rumah tangga juga terus terjadi.

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.

Data KPAI juga bahwa pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.

Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Tahun Dicuekin, Lembaga Nasional HAM Desak DPR: Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

20 Tahun Dicuekin, Lembaga Nasional HAM Desak DPR: Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:57 WIB

Cegah Pelecehan Seksual di Kampus Harus Libatkan Seluruh Civitas Akademika, Ini Caranya

Cegah Pelecehan Seksual di Kampus Harus Libatkan Seluruh Civitas Akademika, Ini Caranya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:18 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Pria 20 Tahun Sodomi 10 Anak Di NTB

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Pria 20 Tahun Sodomi 10 Anak Di NTB

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 19:11 WIB

KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta

KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta

Video | Minggu, 14 Juli 2024 | 21:01 WIB

Terkini

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB