Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 September 2024 | 14:27 WIB
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman penjara 15 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Gazalba.

Salah satunya ialah Gazalba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Gazalba juga didinilai menyebabkan rusaknya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA).

"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah jaksa.

Tak hanya itu, Gazalba juga disebut menghendaki keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara hal meringankan dalam tuntutan Gazalba hanyalah tidak pernah dipidana sebelumnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya JPU dari KPK membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1,5 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 September 2024 | 14:04 WIB

KPK Tunda Kasus Korupsi Kepala Daerah di Pilkada 2024: Hukum Tergadai!

KPK Tunda Kasus Korupsi Kepala Daerah di Pilkada 2024: Hukum Tergadai!

Liks | Kamis, 05 September 2024 | 13:14 WIB

Pembalap Zahir Ali Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

Pembalap Zahir Ali Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

News | Kamis, 05 September 2024 | 11:50 WIB

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hari Ini

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hari Ini

News | Kamis, 05 September 2024 | 09:21 WIB

Lawan Korupsi! Pemerintah Percepat Platform Digital INA Digital

Lawan Korupsi! Pemerintah Percepat Platform Digital INA Digital

Tekno | Rabu, 04 September 2024 | 16:34 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB