Hitung Mundur! Putusan PTUN Soal Gibran, Pengamat: Berpotensi Picu Kegaduhan Politik, Kalau...

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:19 WIB
Hitung Mundur! Putusan PTUN Soal Gibran, Pengamat: Berpotensi Picu Kegaduhan Politik, Kalau...
Prabowo, Gibran Rakabuming (Instagram)

Suara.com - Dalam hitungan hari, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan hasil putusan gugatan PDIP terhadap KPU mengenai penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi, kondisi politik Tanah Air akan langsung gaduh apabila PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Karena dengan begitu, artinya penetapan Gibran sebagai cawapres dianggap cacat hukum. Sehingga kemenangannya dalam Pilpres 2024 juga harus dicabut.

"Itu yang repot kalau PTUN mengabulkan gugatan ini, pasti akan gaduh, baik secara hukum ataupun politik," kata Adi kepada Suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa PTUN memiliki kekuatan hukum yang kuat dan akan berdampak dengan kelanjutan pelantikan wakil presiden terplih selanjutnya.

"Jadi kita tinggal lihat pergerakan hukum ke depan. Tapi yang pasti akan menimbulkan kegaduhan politik. Orang secara politik akan berdebat secara sengit terkait putusan itu," katanya.

Terkait besaran kemungkinan dikabulkannya gugatan, Adi sendiri tidak bisa memprediksi terlalu jauh. Sebab, katanya, pemutusan hal tersebut diperlukan perspektif dan argumen hukum.

Namun, dia berharap PTUN bisa bersikap independen dalam menentukan putusan, tanpa ada intervensi dari mana pun.

"Layak lah kita tunggu apa yang akan diputuskan oleh PTUN terkait dengan gugatan PDIP. Yang jelas para hakim yang memutus gugatan ini tentu harus menjadikan hukum di atas segala-galanya. Apa pun hasilnya harus diterima dengan lapang dada," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Independensi PTUN Diuji! Publik Tunggu Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Cawapres

Independensi PTUN Diuji! Publik Tunggu Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Cawapres

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 15:00 WIB

Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

News | Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:55 WIB

Putusan PTUN Menanti: Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

Putusan PTUN Menanti: Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB