Penjual Anak Kandung karena Kecanduan Judi Online di Tangerang Perlu Direhabilitasi

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Penjual Anak Kandung karena Kecanduan Judi Online di Tangerang Perlu Direhabilitasi
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Suara.com - Pelaku jual anak sendiri demi judi online yang terjadi di Tangerang sudah harus mendapatkan pengobatan rehabilitasi karena terindikasi alami kecanduan.

Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional dr.Lahargo Kembaren, SpKJ., menjelaskan bahwa kecanduan judi termasuk gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis.

Masalah kejiwaan itu merupakan gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Akibat dorongan tersebut, pelaku nekat melakukan apa pun, salah satunya seperti yang dilakukan RA (36) dengan menjual anak kandungnya sendiri.

"Ya benar (butuh rehabilitasi)," kata dokter Lahargo kepada Suara.com, dihubungi Rabu (9/10/2024).

Seseorang yang kecanduan judi terlihat gejala klinis yang meliputi dorongan kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

Dokter Lahargo menjelaskan bahwa pecandu judi sebenarnya telah mengalami kerusakan saraf otak, sama seperti pada adiksi zat kimia.

"Inilah yang menyebabkan orang yang mengalami adiksi judi sulit untuk berhenti karena ada keseimbangan saraf otak yang terganggu," ujarnya.

Pada adiksi judi di otak terjadi gangguan berupa gangguan keseimbangan, neurokimiawi atau neurotransmiter otak. Serta gangguan regio otak, yakni ventral striatum, ventromedial prefrontal cortex, insula, dan lainnya.

Berdasarkan anjuran internasional Diagnostic Statistical Manual (DSM V), lanjut dokter Lahargo, seseorang dikatakan mengalami gangguan kompulsif judi patologis bila memenuhi paling tidak 5 kriteria gejala di bawah ini selama minimal 12 bulan, di antaranya:

  1. Keinginan untuk berjudi dengan jumlah yang semakin bertambah besar untuk mendapatkan kenikmatan yang diharapkan.
  2. Menjadi gelisah, sensitif dan mudah tersinggung saat berusaha mengurangi atau memberhentikan perilaku berjudi.
  3. Selalu gagal dalam usaha mengurangi dan memberhentikan perilaku berjudi.
  4. Selalu berpikir untuk bermain judi karena adanya sugesti pengalaman berjudi sebelumnya dan selalu berusaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai untuk berjudi.
  5. Melakukan perilaku berjudi saat sedang stres, cemas, gelisah, bersalah dan tertekan.
  6. Setelah kehilangan uang yang banyak karena berjudi kembali lagi melakukannya dengan harapan mendapatkan kembali uangnya yang hilang karena berjudi.
  7. Berbohong, manipulatif bahwa telah terlibat dalam judi.
  8. Mengalami masalah dalam relasi, pekerjaan, akademik, karir, dan kesempatan karena perilaku judi yang dilakukan.
  9. Bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah finansial yang diakibatkan oleh judi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akal Licik WN China Demi Jalankan Bisnis Judi Online di Indonesia, Bos Slot8278 Nyamar jadi Investor

Akal Licik WN China Demi Jalankan Bisnis Judi Online di Indonesia, Bos Slot8278 Nyamar jadi Investor

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:30 WIB

Periksa Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani di Kasus Judi Online, Bareskrim Segera Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka?

Periksa Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani di Kasus Judi Online, Bareskrim Segera Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka?

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:00 WIB

Server Ada Di Cina, Bareskrim Ungkap Judi Online Slot 8278, Di Indonesia Pemainnya Tembus 85 Ribu

Server Ada Di Cina, Bareskrim Ungkap Judi Online Slot 8278, Di Indonesia Pemainnya Tembus 85 Ribu

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:31 WIB

Viral usai Cerita Mempan Dibacok, Kini Katak Bhizer Dicari-cari Polisi karena jadi Influencer Judi Online

Viral usai Cerita Mempan Dibacok, Kini Katak Bhizer Dicari-cari Polisi karena jadi Influencer Judi Online

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:19 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB