Suara.com - Pemerintah Indonesia memandang persoalan pornografi sebagai ancaman yang serius bagi masa depan generasi muda dan sumber daya manusia. Sebab, sebagian korban dari kasus tersebut juga melibatkan anak-anak.
Data Pusat Informasi Kriminal Polri mencatat bahwa 17,13 persen dari total 1.410 korban ponografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun.
Sementara data lain juga menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat keempat di dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak.
Menanggapi catatan tersebut, Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Pribudiarta N Sitepu menekankan perlunya penguatan dari sisi kebijakan hingga layanan pengaduan.
Salah satunya rencana revisi Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Layak Anak, penyusunan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Rencana Aksi Nasional PPTPPO, dan Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Daring. Mempersiapkan UPTD PPA, dan menginisiasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Pribudiarta menyampaikan bahwa anak juga perlu dilibatkan dalam lakukan pencegahan serta pelaporan.
“Penguatan peran Forum Anak terus didorong sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor bagi anak untuk memahami bahaya adiksi pornografi dan mengajak atau mengajarkan temannya. Sebagai pelapor peran anak untuk menyampaikan, berkontribusi dalam melaporkan situs-situs pornografi yang diketahui anak," kata Pribudiarta dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dia menambahkan, dugaan kasus pornografi yang melibatkan anak bisa turut dilaporkan ke KPPPA melalui layanan SAPA 129 atau nomor nomor WhatsApp 0811 129 129.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti S juga mengakui bahwa akses terhadap konten pornografi semakin mudah dengan perkembangan teknologi dan internet.
Menurutnya dampak buruk pornografi tidak boleh dipandang sebelah mata karena tidak hanya merusak komponen otak, konsentrasi, motivasi dan mental anak.
Pornografi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan dan permasalahan sosial seperti pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, kehamilan di luar nikah yang memicu perkawinan anak, dan lainnya.
"Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk melakukan pencegahan porngrafi. Kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara komprehensif," ujar Woro.
Dia meminta semua kabupaten kota segera membuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2019.
Woro juga menyampaikan beberapa poin penting untuk mengentaskan isu pornografi di Indonesia.
Pertama, penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk memastikan upaya pencegahan efektif. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten.