PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:00 WIB
PTUN dan Implikasi Politik, Bagaimana Nasib Gibran Usai Putusan Gugatan PDIP?
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming (Instagram)

Suara.com - Pengadilaan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan terkait gugatan yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Penundaan sidang dilakukan hingga 24 Oktober 2024 mendatang, atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Hal tersebut tentunya menjadi sorotan. Tak sedikit yang memperdebatkan dampak hukum dan politik yang mungkin terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan.

Meski pihak PTUN melalui juru bicara Irvan Mawardi menegaskan bahwa penundaan sidang disebabkan alasan kesehatan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono.

"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit," jelas Irvan, Kamis (10/10/2024).

Ia juga memastikan bahwa penundaan ini tidak terkait dengan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden, serta mengingatkan bahwa pihak yang tidak terima dengan penundaan ini bisa menyampaikan keberatan mereka dalam catatan persidangan.

Sementara di sisi lain, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy, menerima penundaan ini dengan harapan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang adil.

"Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen," ujar Ronny.

Dalam spekulasi mengenai hasil putusan, terdapat dua kemungkinan yang mungkin terjadi: gugatan dikabulkan atau ditolak.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (tengah) saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Apabila PTUN mengabulkan gugatan tersebut, maka pencalonan Gibran oleh KPU akan dianggap cacat hukum.

Dampak Politik Signifikan

Tentunya ini berpotensi mempengaruhi statusnya sebagai wakil presiden terpilih. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, memprediksi dampak politik yang signifikan.

"Jika PTUN mengabulkan gugatan ini, pasti akan gaduh, baik secara hukum ataupun politik," ujar Adi, Senin (7/10/2024).

Dengan kata lain, putusan tersebut bisa menggagalkan pelantikan Gibran sebagai wapres, dan memaksa Prabowo mengajukan calon baru ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah Castro, memberikan pandangan lain. Menurutnya, jika Gibran mengajukan banding, ia masih bisa dilantik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit

Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:13 WIB

Drama Pilpres! Hakim PTUN Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ditunda

Drama Pilpres! Hakim PTUN Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ditunda

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:51 WIB

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:24 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB