Selain itu, pemberian jaminan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri yang mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, seperti tercantum pada pasal 7. (Sumber: Antara)
Istana Beberkan Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!
11 Mei 2025 | 12:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI